LENSA KLATEN.COM – Upaya penyelesaian permasalahan PD BKK Klaten terus dilakukan DPRD Kabupaten Klaten.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Klaten yang membahas permasalahan PD BKK Klaten telah menggelar tiga kali pertemuan sejak dibentuk pada 13 Agustus 2026.
Pansus kini mengumpulkan dokumen dan berencana memanggil perwakilan nasabah serta aliansi masyarakat sipil yang sebelumnya menyuarakan persoalan dana nasabah.
Ketua Pansus DPRD Klaten terkait permasalahan PD BKK Klaten, Agus Riyanto menyampaikan, tiga pertemuan tersebut dilakukan dengan pihak internal pansus dan eksekutif.
“Pertama, dengan internal pansus. Kedua, dengan eksekutif yakni Pj Sekda, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum, BPBD, Inspektorat dan direksi PD BKK. Dan ketiga, hari ini (Senin, 24/8/2026) dengan Bagian Perekonomian lagi,” katanya.
Agus Riyanto menjelaskan, pertemuan terakhir yang berlangsung pada Senin (24/8/2026) ini dalam rangka pembahasan dan pengumpulan dokumen terkait persoalan PD BKK Klaten.
Agus mengatakan, pansus menargetkan tugasnya selesai sebelum enam bulan.
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, DPRD memiliki dua jenis pansus. Pansus yang membahas raperda memiliki masa kerja satu tahun. Sedangkan pansus di luar pembahasan raperda memiliki masa kerja enam bulan.
Pansus juga akan meminta keterangan langsung dari nasabah dan kelompok masyarakat sipil.
Agus memperkirakan pertemuan tersebut digelar pada awal September.
“Kita agendakan pada awal September-lah,” ujarnya.
Untuk diketahui, persoalan PD BKK Klaten berdampak pada ribuan nasabah. Setelah operasional PD BKK Klaten dihentikan oleh Pemprov Jawa Tengah beberapa bulan lalu, sebanyak 6.842 nasabah mempertanyakan nasib simpanan mereka.
Sebagian nasabah bahkan menempuh jalur hukum. Sekitar 25 nasabah menggugat sejumlah pihak, termasuk Pemprov Jawa Tengah sebagai pemilik saham mayoritas PD BKK Klaten, Pemkab Klaten, dan BPN.
Perkara 25 nasabah tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Klaten. Pada Agustus 2026, perkara telah memasuki tahap pembuktian.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam penanganan pengaduan nasabah menyebut penyelesaian PD BKK Klaten dilakukan melalui proses pembubaran dan likuidasi sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2021.
Kini, Pansus DPRD Klaten tengah mengumpulkan dokumen dan keterangan dari berbagai pihak untuk membahas lebih lanjut persoalan PD BKK Klaten serta nasib dana para nasabah.















