LENSA KLATEN.COM – Penanganan kasus Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Klaten terus dilakukan oleh sejumlah pihak.
DPRD Klaten membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menangani kasus Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Klaten.
Sebagai langkah awal penyelesaian pengembalian dana nasabah, DPRD Klaten segera mengumpulkan dokumen untuk memastikan nilai kerugian nasabah hingga aset PD BKK Klaten.
Pansus PD BKK Klaten ditetapkan melalui rapat paripurna di DPRD Klaten pada Kamis (13/8/2026).
Pembentukan Pansus itu menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan para nasabah dan sejumlah elemen saat menggelar aksi pada Senin (3/8/2026).
“Memang sudah menjadi tugas dan fungsi DPRD mengagregasi, kemudian mengartikulasikan aspirasi dari masyarakat. Tentunya kerja pansus nanti juga seperti itu,” jelas Ketua Pansus PD BKK Klaten, Agus Riyanto saat ditemui seusai rapat paripurna pada Kamis (13/8/2026).
Agus menjelaskan, Pansus nantinya mengagregasi serta mengumpulkan aspirasi dari para nasabah hingga menyampaikan ke pihak terkait.
“Intinya, bagaimana kerugian yang dialami nasabah ini bisa diganti dalam waktu secepat-cepatnya sesuai keinginan mereka. Kami mengarahnya ke sana,” jelasnya.
Sebagai langkah awal, Pansus PD BKK Klaten nantinya akan mengumpulkan data tentang PD BKK Klaten dari awal pendirian hingga berhenti beroperasi pada Juni 2025. Hal itu sekaligus memastikan nilai kerugian yang dialami para nasabah.
“Langkah pertama itu mengumpulkan dokumen-dokumen dan data-data tentang itu. Sehingga nanti kan tidak ada simpang siur. Misalnya kerugian nasabah itu totalnya berapa, aset dari PD BKK itu berapa, kemudian penyertaan modal dari pemerintah provinsi berapa, pemerintah Kabupaten Klaten berapa. Harus ada bukti-bukti auttentik,” kata Agus.
Langkah pertama itu dimungkinkan dilakukan dalam dua pekan. Setelah itu, Pansus mengartikulasikan aspirasi para nasabah. Namun, untuk menyampaikan aspirasi itu tidak sebatas di evel kabupaten.
Hal itu menyusul kepemilikan saham atas PD BKK Klaten yakni Pemprov Jateng dan Pemkab Klaten. Nilai saham terbesar menjadi milik Pemprov sebesar 65 persen dan Pemkab 35 persen.
“Tentunya kami pasti berkoordinasi dengan provinsi, dengan DPRD dan Pemerintah Provinsi,” ungkap Agus.
Diberitakan sebelumnya, pembentukan Pansus PD BKK Klaten digelar melalui rapat paripurna pada Kamis (13/8/2026).
Rapat paripurna menyepakati Agus Riyanto sebagai ketua dengan Wakil Ketua Yudi B Prabawa.
Anggota pansus yakni Dewi Anggreani, Yudi Kusnandar, Sri Murni, Basuki Effendi, Pandu Sujatmoko, Aziz Safrudin, Jumarno, Darmadi, serta Handung Dwi Payana.
Setelah terbentuk, Ketua DPRD Kabupaten Klaten Edy Sasongko berharap, Pansus segera bekerja memanggil pihak terkait.
“Agar nanti setelah memanggil pihak terkait, tahu persis permasalahan di PD BKK Klaten, dan bagaimana solusi-solusinya,” kata Edy saat ditemui seusai rapat paripurna.
Edy mengatakan, sebelumnya sudah ada upaya tindak lanjut dari Pemprov Jateng bersama Pemkab Klaten. Tindak lanjut yang dimaksud yakni keluarnya Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang tim pembubaran dan likuidasi Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pringsurat dan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Klaten.
Tim likuidasi tersebut selanjutnya menyusun Standard Operating Procedure (SOP) untuk proses likuidasi.
Pimpinan DPRD Klaten sebelumnya juga sudah mendesak agar Pemprov Jateng segera menyelesaikan pembahasan penyusunan SOP.
Disinggung desakan dari nasabah agar permasalahan PD BKK Klaten ditetapkan menjadi bencana sosial, Edy mengatakan secara teknis opsi tersebut menjadi salah satu pembahasan Pansus.
Namun, Pemkab sudah menyiapkan rencana penambahan Belanja Tak Terduga (BTT) untuk berjaga-jaga ketika opsi penetapan bencana sosial atas kasus PD BKK Klaten memungkinkan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penambahan BTT itu dilakukan di APBD Perubahan 2026.
Rencana penambahan BTT senilai Rp11 miliar itu menjadi salah satu poin yang disetujui DPRD Klaten dalam persetujuan bersama nota kesepakatan bersama atau MoU Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 dalam rapat paripurna yang juga digelar pada Kamis (13/8/2026).
“Jadi BTT sudah ada [dalam APBD 2026] senilai Rp13 miliar. Kemudian ini [melalui APBD Perubahan 2026] ditambah Rp11 miliar [total BTT di APBD menjadi Rp24 miliar]. Ketika nanti ada keputusan, ada payung hukum jika APBD bisa digunakan untuk membayar itu [pengembalian dana nasabah PD BKK Klaten melalui BTT], sudah disiapkan anggaran,” ungkap Edy.









