Lensa Klaten.com, Klaten — Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten, Mahanni Yulindha Pratiwi, menyerahkan pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Klaten pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Selain RAPBD, pemerintah daerah juga mengajukan Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan.
Perempuan yang akrab disapa Mbak Linda ini menjelaskan, penyusunan RAPBD 2027 dirancang berpedoman pada aturan perundang-undangan serta diselaraskan dengan kebijakan pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kebijakan anggaran tersebut turut mempertimbangkan dinamika ekonomi daerah.
“Arah kebijakan yang dirumuskan menjadi landasan penting dalam mencapai sasaran pembangunan tahun 2027 dengan tema ‘Akselerasi Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Infrastruktur’, guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujar Mbak Linda dalam rapat paripurna.
Ia optimistis prospek ekonomi Klaten pada 2027 bakal tumbuh positif lewat penguatan sektor unggulan seperti pertanian, industri, dan pariwisata. Sektor-sektor ini diproyeksikan mampu mendongkrak Indeks Pembangunan Manusia (IPM), menekan angka kemiskinan dan pengangguran terbuka, serta menjaga laju inflasi.
Adapun fokus prioritas pembangunan Kabupaten Klaten pada 2027 meliputi:
Peningkatan akses dan mutu pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial, Peningkatan kemudahan berusaha dan berinvestasi, Pengembangan dan modernisasi infrastruktur ekonomi maupun sosial, Penguatan ekosistem inovasi serta riset dan pengembangan daerah, Pengembangan pariwisata berkelanjutan dan ekonomi syariah
Mengenai rancangan perubahan Perda Pelayanan Kesehatan, Mbak Linda menegaskan pentingnya penyesuaian regulasi yang telah berusia 13 tahun tersebut. Menurut dia, aturan lama sudah kurang relevan dengan dinamika tuntutan pelayanan kesehatan saat ini.
Ia menyoroti tingginya angka kesakitan serta belum optimalnya cakupan pelayanan sebagai persoalan krusial yang harus segera ditangani. Pelayanan kesehatan perlu diperluas agar mencakup tindakan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif secara merata dan tanpa diskriminasi.
“Berdasarkan uraian tersebut, perlu dilakukan penyesuaian terhadap perda agar tetap relevan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tuturnya.
Mbak Linda berharap kedua rancangan peraturan daerah ini dapat diproses oleh DPRD Klaten ke tahap pembahasan berikutnya. Ia juga meminta seluruh perangkat daerah terkait bersikap proaktif dan bertanggung jawab selama proses pembahasan berlangsung demi memperkuat kualitas pelayanan publik di Klaten.(Red/Prokopim)











