
OPINI LENSA KLATEN – Meningkatnya angka Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) sebesar 10 persen dalam Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan dengan total 4.597 kasus atau rata-rata 19 kasus per hari bukanlah sekadar fluktuasi statistik kriminalitas biasa. Secara normatif, angka ini mencerminkan dua realitas yang saling bertolak belakang: adanya peningkatan keberanian korban untuk melapor (reporting budaya) di satu sisi, dan belum siapnya ekosistem penegakan hukum kita untuk memutus “lingkaran setan” (vicious cycle) kekerasan seksual secara tuntas di sisi lain.
Fenomena ini semakin mengkhawatirkan ketika kita melihat bagaimana kasus-kasus kekerasan seksual berkorespondensi langsung dengan locus delicti yang bervariasi: mulai dari ranah personal (2.067 kasus), ranah publik (meningkat 11,54%), hingga eskalasi kejahatan siber berupa Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang meroket di angka 1.091 kasus. Lebih jauh lagi, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia merupakan suatu spektrum yang berkelanjutan; dari pelecehan verbal non-fisik, pencabulan fisik, hingga tindakan penganiayaan brutal yang berujung pada hilangnya nyawa korban (femisida).
Analisis hukum ini akan mengurai secara tajam mengapa lingkaran setan ini terus berputar di Indonesia, membedah kegagalan struktural peradilan, serta memberikan rekomendasi kebijakan yang taktis dan aplikatif demi mewujudkan keadilan substantif bagi korban.
Anatomi Lingkaran Setan Kriminogen Relasi Kuasa dan Impunitas
Mengapa kasus pelecehan dan pencabulan di Indonesia bertahun-tahun menjelma menjadi “kejahatan yang tak kasat mata” (the invisible crime) Kriminologi memandang bahwa akar dari bertahannya siklus ini terletak pada penyelewengan relasi kuasa (power abuse) yang terstruktur, baik dalam institusi keagamaan, akademis, maupun domestik.
Dalam banyak kasus, pelaku memanfaatkan posisi dominan mereka baik sebagai guru spiritual, dosen pembimbing, maupun pasangan untuk menundukkan korban. Otoritas ini menciptakan ketergantungan absolut: masa depan akademik, reputasi sosial, hingga keselamatan psikologis korban berada di tangan pelaku.
Ketika kejahatan seksual terjadi, lingkaran setan ini diperkuat oleh tiga hambatan utama:
- Dinding Kultural: Victim Blaming dan Stigma Sosial
Masyarakat sering kali menerapkan standar moral ganda yang menyudutkan korban. Pertanyaan mengenai pakaian, waktu kejadian, hingga motif melapor sering kali mendahului empati. Stigma ini memaksa korban memilih opsi untuk bungkam demi menghindari sanksi sosial atau pengucilan.
- Hambatan Struktural: Viktimisasi Sekunder oleh Aparat Penegak Hukum (APH)
Meskipun Indonesia telah memiliki UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), proses penyidikan di tingkat bawah sering kali “masuk angin”. Oknum aparat yang belum memiliki perspektif korban kerap melakukan interogasi yang mengintimidasi, menganggap remeh pelecehan non-fisik, atau mendesak penyelesaian melalui jalur perdamaian (restorative justice) yang keliru. Tindakan ini melahirkan secondary traumatization (trauma sekunder) yang membuat korban memilih mundur di tengah jalan.
- Illusion of Impunity (Ilusi Kebal Hukum)
Ketika laporan awal diabaikan atau diselesaikan secara kekeluargaan demi menjaga nama baik sebuah institusi, pelaku mengalami ilusi bahwa mereka kebal terhadap hukum. Hal inilah yang mendorong terjadinya eskalasi kekerasan. Pelaku tidak akan ragu melakukan tindakan penganiayaan fisik yang brutal demi membungkam perlawanan atau menyembunyikan delik asusila yang telah mereka lakukan sebelumnya.
Pisau Analisis Yuridis Kesenjangan antara Hukum Progresif dan Realitas Formalisme
Secara normatif, Indonesia telah melakukan lompatan hukum yang luar biasa melalui pengesahan UU TPKS. Undang-undang ini dirancang khusus untuk mendobrak kekakuan aturan pembuktian konvensional dalam KUHAP. Berdasarkan Pasal 24 UU TPKS, alat bukti dalam tindak pidana kekerasan seksual diperluas secara progresif. Keterangan saksi korban yang berkesesuaian, didukung dengan satu alat bukti sah lainnya seperti rekam jejak digital (konten obrolan siber), surat keterangan psikolog klinis, atau visum et repertum psikiatrikum sudah memiliki kekuatan hukum yang utuh untuk menetapkan status tersangka dan membawa pelaku ke persidangan. Selain itu, negara telah menggariskan klausul pemberatan pidana. Berdasarkan Pasal 15 UU TPKS, jika tindak pidana dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, tokoh agama, atau atasan kerja yang menyalahgunakan wewenang dan kepercayaan dari relasi kuasa, maka ancaman pidananya wajib ditambah 1/3 (sepertiga).
Namun, mengapa hukum yang progresif ini sering kali tumpul di lapangan? Kesenjangan ini terjadi karena penegakan hukum kita masih terjebak dalam formalisme legalistik yang kaku. Banyak hakim dan penyidik yang masih menuntut adanya bukti fisik langsung (seperti bekas luka atau sperma) atau kehadiran saksi mata ketiga yang melihat langsung tindak pencabulan tersebut. Padahal, karakteristik utama dari kejahatan seksual adalah dilakukan secara sembunyi – sembunyi dan memanfaatkan ruang-ruang manipulatif. Kegagalan memahami esensi pembuktian UU TPKS inilah yang menyebabkan pasal – pasal progresif tersebut sering kali lumpuh di hadapan pelaku yang memiliki modal sosial dan otoritas tinggi.
Spektrum Fatal: Hubungan Antara Pembiaran Pelecehan, Penganiayaan, dan Femisida
Salah satu temuan paling krusial dalam CATAHU Komnas Perempuan adalah adanya pengaduan kasus femisida intim yaitu pembunuhan terhadap perempuan karena gendernya yang dilakukan oleh pasangan atau mantan pasangan. Secara kriminologis, femisida atau penganiayaan berat berujung kematian bukanlah tindak pidana yang terjadi secara spontan. Tindakan fatal tersebut hampir selalu merupakan kulminasi atau puncak dari rangkaian kekerasan (pelecehan, pengancaman, pencabulan) yang mengalami pembiaran hukum (legal omission).
Ketika seorang pelaku melakukan pelecehan verbal atau digital (KBGO) dan tidak mendapatkan sanksi hukum yang menjerakan, batas toleransi kejahatannya akan bergeser naik. Saat korban mulai melakukan perlawanan atau mengancam akan membongkar perbuatan pelaku, pelaku akan meresponsnya dengan instrumen kekerasan yang lebih ekstrem: penganiayaan fisik secara brutal, penyekapan, hingga pembunuhan berencana.
Oleh karena itu, memperlakukan laporan pelecehan seksual secara santai atau menundanya sama saja dengan menimbun bom waktu yang siap meledak menjadi kasus penganiayaan berat atau pembunuhan di masa depan.
Saran dan Rekomendasi Taktis-Yuridis Memutus Rantai Lingkaran Setan
Untuk meretas lingkaran setan ini secara permanen, negara tidak bisa lagi sekadar mengandalkan formalitas penulisan undang-undang. Diperlukan reformasi struktural, substansial, dan kultural yang radikal. Berikut adalah rekomendasi kebijakan yang mendesak untuk diimplementasikan:
Pertama, Standardisasi Mutu dan Sertifikasi Wajib Perspektif Korban bagi APH Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama institusi POLRI dan Kejaksaan Agung harus mewajibkan kurikulum sertifikasi penanganan kasus kekerasan seksual bagi seluruh penyidik di tingkat Kepolisian Sektor (Polsek) hingga Kepolisian Resor (Polres). Aparat yang terbukti melakukan viktimisasi sekunder, menyudutkan korban, atau memaksa terjadinya “damai semu” pada delik kekerasan seksual harus dikenai sanksi etik dan administratif pemecatan atau demosi yang tegas.
Kedua, Pemerataan Infrastruktur Hukum Penunjang (UPTD PPA dan Safe House) Negara harus mengalokasikan anggaran khusus (APBN/APBD) untuk memastikan keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Rumah Aman (safe house) yang layak di setiap kabupaten/kota di Indonesia. Perlindungan fisik dan psikologis secara instan pasca-pelaporan adalah satu-satunya cara menjamin agar korban tidak mengalami intimidasi atau retaliasi (balas dendam) dari pelaku yang memiliki kuasa ekonomi dan politik.
Optimalisasi Victim Trust Fund (Dana Bantuan Korban) dan Restitusi Mandatoris
Ketiga, Mekanisme ganti rugi (restitusi) dari pelaku kepada korban yang diamanatkan UU TPKS harus dieksekusi secara agresif oleh jaksa dan hakim. Jika pelaku tidak mampu membayar, negara harus hadir melalui Victim Trust Fund untuk membiayai pemulihan trauma psikologis jangka panjang korban. Pemulihan yang tuntas akan memutus rantai trauma antar generasi yang sering kali melahirkan pelaku atau korban baru di masa depan.
Kempat, Pembentukan Satgas Independen Lintas Sektoral di Institusi Publik
Institusi pendidikan (kampus/sekolah) dan lembaga keagamaan wajib memiliki unit penanganan kekerasan seksual yang mandiri dan bebas dari intervensi birokrasi internal. Satgas ini harus diisi oleh elemen sipil (psikolog, aktivis gender, ahli hukum) sehingga memiliki keberanian moral untuk langsung meneruskan laporan pelanggaran etik internal ke ranah pidana Bareskrim POLRI tanpa harus tersandera oleh dalih “menjaga nama baik almamater atau lembaga”.
Maka demikian data CATAHU Komnas Perempuan merupakan potret nyata dari cermin hukum kita yang retak. Menolak untuk memutus lingkaran setan kekerasan seksual, pencabulan, dan penganiayaan ini sama saja dengan membiarkan hukum runtuh menjadi sekadar barisan teks mati tanpa jiwa.
Keadilan tidak akan pernah tercapai selama ruang hukum kita masih memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan relasi kuasa. Negara harus hadir secara utuh bukan sebagai penonton yang mencatat angka-angka kematian dan kekerasan setiap tahunnya melainkan sebagai perisai hidup yang menjamin hak konstitusional atas rasa aman bagi setiap warga negaranya, tanpa terkecuali.
Penulis : Dwiky Bagas Setyawan
Peneliti Hukum dan Pengamat Kebijakan








