Kepala Inspektorat Klaten: Tidak Ada Yang Ditutupi Dalam Kasus Bolopleret.

Semua Transparan, Profesional. Dan Ada Tahapannya.

LENSA KLATEN.COM KLATEN – Menindak lanjuti  aduan masyarakat terkait dugaan pemotongan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) serta alih status  tanah kas desa menjadi milik pribadi di Desa Bolopleret, Kecamatan Juwiring, Klaten Jawa Tengah, Inspektorat Kabupaten Klaten bersikap, tegas, transparan, obyektif dan akuntabel.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Klaten Agus Suprapto S.Sos.M.si, CGCAE, menyusul adanya berita serta kesimpang siuran informasi di masyarakat, dimana seolah olah Indpektorat Klaten, tidak transparan, arogan dan terkesan menutup-nutupi kasus tersebut.

” Yang perlu digaris bawahi dalam konteks ini ialah, tidak benar jika, Inspektorat terkesan tutup mata, tidak mau menemui warga atau arogan. Sebagai aparat pengawas internal Pemerintah, kita punya mekanisme dan regulasi sendiri dalam menangani masalah. Dan semua diatur dalam undang undang. Ini yang perlu dipahami masyarakat. Sehingga tidak benar jika ada berita mengatakan Inspektorat Klaten tidak transparan atau arogan. “, ujar Agus saat ditemui wartawan diruang kerjanya Senin (16/03-26).

Menurut Agus dalam kasus dugaan pemotongan PKH dan alih status tanah kas desa, Inspektorat sudah bekerja secara profesional dan melakukan langkah langkah kongkrit dilapangan. Mulai dari klarifikasi dan konfirmasi, serta mengumpulkan berbagai konfirmasi pada pihak pihak terkait.

Dan untuk menjaga netralitas dan independensi, sebagai aparat pengawas, Inspektorat, tetap berpegang teguh menjaga marwah tersebut, dengan tidak mudah terprovokasi oleh intervensi yang dilakukan oleh pihak manapun juga.

Dijelaskan lebih lanjut. Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),  Inspektorat  memiliki mekanisme tersendiri dalam melakukan tugasnya. Demikian pula terkait proses pemeriksaan. Ada prosedur serta tahapan tertentu yang harus dipenuhi.

” Kita bekerja secara profesional, obyektif, independen dan selalu berlandaskan azas ke hati hatian dalam melakukan proses pengawasan. Dan selama proses pengawasan masih berjalan, maka materi pemeriksaan belum bisa disampaikan kepublik atau umum, demi menjaga  obyektivitas serta independensi pemeriksaan”, tegasnya.

Untuk itu lanjut Agus dalam kasus Bolo Pleret, dirinya meminta agar masyarakat  sabar menunggu hasil pemeriksaan yang kini masih berjalan. Silahkan warga ikut mengawasi secara bareng bareng itu lebih baik.  Yang jelas setiap aduan masyarakat yang masuk, akan diproses secara proporsional sesuai prosedur, mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Dan saat ini lanjut Agus tim audit telah melaksanakan penugasan terkait dugaan permasalahan Bantuan Sosial PKH dan Tanah Kas Desa di wilayah Kabupaten Klaten dengan menerbitkan laporan hasil pemeriksaan secara tertulis dan disampaikan secara resmi kepada para pihak terkait.

” Laporan hasil pemeriksaan sudah jadi dan sudah kita serahkan kepada pihak terkait. Tidak ada yang di sembunyikan dalam penanganan perkara ini, maupun perkara lainnya”, tegas Agus.

 

Idul Fitri