DPRD Klaten Ajukan Surat Pemberhentian Wakil Bupati Ke Mendagri.

Untuk Isi Kekosongan Kursi Wakil Bupati.

LENSA KLATEN.COM KLATEN – Sidang Paripurna DPRD Klaten, Jawa Tengah yang digelar Senin (16/03-26) secara resmi mengusulkan pemberhentian Benny Indra Ardhianto dari jabatan Wakil Bupati. Usulan yang nantinya akan segera dikirim ke Menteri Dalam negeri(Mendagri), karena yang bersangkutan berhalangan tetap (meningal dunia).

Sidang paripurna yang salah satu agendanya pengusulan pemberhentian wakil Bupati, dilaksanakan setelah DPRD secara resmi telah menerima surat pemberitahuan dari Pemerintah Daerah kabupaten Klaten.

Sehingga sesuai UU Nomor 23 tahun 2014, usulan pemberhentian kepala daerah dalam hal ini Wabup karena meninggal dunia harus diumumkan melalui rapat paripurna.

” Salah satu agenda dalam Paripurna kali ini ialah pengususlan pemberhentian saudara Benny Indra Ardhianto menjadi wakil Bupati. Hal ini sesuai aturan yang tertuang dalam UU Nomor 23 tahun 2014, dimana usulan pemberhentian kepala daerah yang berhalangan tetap atau meninggal dunia harus diumumkan melalui rapat paripurna”, ujar Edy kepada wartawan usai sidang.

Lebih lanjut Edy mengatakan, berita acara paripurna pengumuman pemberhentian wabup, akan segera dikirim ke Mendagri melalui Gubernur secepatnya.

Dirinya berharap usulan tersebut dapat cepat terjawab, agar Dewan bisa segera melakukan tahapan berikutnya terkait pengisian jabatan wakil Bupati yang kosong.

Beberapa tahapan tersebut antara lain, menunggu proses menunggu usulan dari partai pengusung, karena yang berhak mengusung adalah dari partai pengusung.  Membentuk panitia pemilihan dan pelaksanaan pemilihan.

“Setelah itu kan ada tahapan-tahapan lagi, kami harus membentuk panitia pemilihan dan juga pelaksanaan untuk memilih calon Wabup Klaten. Namun kami juga harus menunggu usulan dari partai pengusung [kepala daerah saat Pilkada]. Karena ini ini ranahnya partai pengusung. Kami hanya memproses terkait pemilihan ke depan,” kata Edy.

Sementara Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menjelaskan tahapan pemberhentian Wabup dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana proses pengusulan dilakukan DPRD ke Kemendagri melalui gubernur.

” Semua mekanisme ini kita serahkan ke DPRD yang punya tugas dan kewenangan. Kita berharap proses ini berjalan lancar dan cepat. Agar kita segera punya wakil Bupati, sehingga kita bisa lebih tancap gas dalam membangun Klaten menuju Klaten yang lebih maju, mandiri berkelanjutan menuju masyarakat yang lebih makmur dan sejahtera”, ujarnya.

 

Idul Fitri