LENSA KLATEN.COM – Pemerintah Desa Duwet, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, resmi menerima tanah pengganti atas pelepasan Tanah Kas Desa (TKD) yang terdampak pembangunan Jalan Tol Jogja–Solo.
Pemerintah Desa Duwet berhasil mendapat ganti tanah kas desa seluas kurang lebih 21.400 meter persegi, atau 3 kali lipatnya dari lahan yang terdampak tol yakni sekitar 8.400 metere persegi.
Tanah seluas itu didapat hasil pembelian dari 14 warga desa Duwet yang letak lokasi keseluruhannya masih di desa Duwet.
Kepastian tanah pengganti sendiri resmi diterima Desa Duwet, setelah 14 warga pemilik lahan, menerima uang pembayaran ganti untung yang dilakukan di aula balai desa Duwet Senin pagi (30/12-25).
Kepala Desa Duwet, Suharwadi, kepada wartawan menjelaskan dalam pembayaran tanah warga, dilakukan melalui rekening masing masing pemilik tanah oleh Bank BNI Solo.
Besar penerimaan tidak sama, disesuaikan dengan luas bidang tanah yang dijual. Ada yang menerima ganti untung sekitar Rp250 juta hingga Rp 600 juta/orang.
Terkait tanah kas desa yang terdampak proyek Tol Yogya-Solo, Suharwadi menjelaskan pemerintah desa Duwet, sebelumnya melepas TKD seluas sekitar 8.400 meter persegi, yang keseluruhnya merupakan lahan produktif.
Sebagai gantinya berhasil membeli tanah pengganti seluas 21.400 meter persegi, atau hampir tiga kali lipat dari luas tanah yang dilepas.
Nilai pembelian tanah kas desa mencapai sekitar Rp5,4 miliar, sementara total nilai penggantian, termasuk tanaman dan kompensasi lainnya yang mencapai lebih dari Rp6 miliar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Klaten, Wahyuni Sri Rahayu, menegaskan Dispermades dalam proses jual beli tanah pengganti tanaah kas desa hanya sebagai fasilitator dan pengkajian, pengelola dana.
Dispermades bertugas memfasilitasi proses pelepasan dan pengadaan tanah pengganti sesuai regulasi. Pelaksanaannya dilakukan oleh tim yang terdiri dari berbagai OPD terkait,” jelas Wahyuni.
Tim tersebut melibatkan unsur dari pertanahan, pertanian, lingkungan hidup, PUPR, BPN, bagian hukum, serta instansi teknis lainnya. Penentuan nilai tanah dilakukan melalui penilaian appraisal independen, baik untuk tanah yang dilepas maupun tanah pengganti, sehingga harga yang ditetapkan objektif dan sesuai ketentuan.
“Semua tahapan sudah sesuai regulasi, mulai dari pengumuman, masa tunggu, hingga pembayaran yang dilakukan secara langsung melalui transfer kepada penerima,” imbuhnya.















