Bupati Klaten Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2026, Edy Sasongko: Kami Mendukung Belanja Wajib Dan 10 Program Prioritas

LENSA KLATEN.COM – Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2026 pada Kamis (3/9/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten tersebut turut dihadiri perwakilan Forkopimda Kabupaten Klaten, Penjabat Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta jajaran terkait lainnya.

Dalam rapat paripurna itu Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menjelaskan bahwa Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Klaten dengan DPRD Kabupaten Klaten.

“Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Klaten dengan DPRD Kabupaten Klaten,” katanya.

Bupati menyatakan, selain berpedoman pada hasil kesepakatan bersama, penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

Dengan berpedoman pada ketentuan tersebut, Rancangan Perubahan APBD 2026 diharapkan dapat berjalan selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta menyesuaikan kondisi dan dinamika yang berkembang.

Lebih lanjut, Hamenang menyampaikan, dalam perjalanan pelaksanaan APBD Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2026 terdapat sejumlah perubahan kondisi yang dipengaruhi dinamika global dan nasional serta perubahan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Kondisi tersebut berdampak terhadap sejumlah asumsi dalam APBD, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah, sehingga diperlukan penyesuaian melalui perubahan APBD pada tahun anggaran berjalan.

“Adanya perubahan global dan nasional serta perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam perjalanan pelaksanaan kebijakan APBD Kabupaten Klaten Tahun 2026, terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah,” jelasnya.

Selain itu, penyesuaian anggaran juga dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun anggaran berjalan. Perubahan tersebut diarahkan agar kebijakan anggaran daerah tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan kondisi daerah.

Menurut Hamenang, Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah sekaligus mendukung program-program prioritas daerah dan belanja tertentu yang memiliki dampak terhadap peningkatan perekonomian daerah.

“Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2026 disusun dan diarahkan untuk menjadi penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah, program prioritas, serta belanja tertentu yang berdampak pada peningkatan perekonomian daerah,” ujarnya.

Hamenang berharap, pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026 dapat berjalan dengan baik, sehingga selanjutnya dapat memperoleh persetujuan dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Klaten dan DPRD Kabupaten Klaten.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Klaten Edy Sasongko menyatakan, perubahan pada APBD 2026 bukan hanya perubahan angka-angka, melainkan karena ada perkembangan kebutuhan di masyarakat maupun menyesuaikan instruksi dari pemerintah pusat.

“DPRD Kabupaten Klaten telah menyetujui dan menetapkan Raperda perubahan APBD Klaten 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pada Kamis (10/9/2026). Intinya, DPRD Klaten sangat mendukung belanja wajib untuk pendidikan maupun kesehatan, juga 10 program prioritas,” terang Edy Sasongko.

Idul Fitri

News Feed