Lensa Klaten.com — KLATEN — Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klaten tahun 2026 resmi disahkan. Langkah ini diambil bukan sekadar formalitas pergeseran nominal, melainkan bentuk respons cepat terhadap kebutuhan warga sekaligus penyelarasan dengan regulasi pemerintah pusat.
Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, menegaskan komitmen legislatif untuk mengawal alokasi anggaran tersebut agar tepat sasaran. Pengesahan Raperda Perubahan APBD 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) ini diketok dalam rapat paripurna pekan lalu, Kamis (10/9/2026).
“Intinya DPRD sangat mendukung belanja wajib untuk pendidikan maupun kesehatan, juga 10 program prioritas,” ujar Edy Sasongko.
Berdasarkan pemaparan Sekretaris DPRD Klaten, Sugeng Haryanto, struktur APBD Perubahan 2026 mencatat proyeksi pendapatan daerah mendekati angka Rp2 triliun, sedangkan anggaran belanja dialokasikan sekitar Rp3,3 triliun.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menjelaskan bahwa pergeseran anggaran dalam APBD Perubahan difokuskan pada program-program krusial yang berdampak langsung ke masyarakat. Beberapa poin strategis yang disasar antara lain:
Infrastruktur & Fasilitas Publik: Peningkatan kualitas jalan dan jembatan, perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), serta penambahan Penerangan Jalan Umum (PJU).
Ekonomi & Ketenagakerjaan: Perluasan bantuan program Subsidi Bunga Ringan (Subur) di BPR Bank Klaten dan penyelenggaraan pelatihan kerja bagi warga.
Sosial & Pangan: Penguatan program ketahanan pangan serta penambahan kuota iuran peserta BPJS Kesehatan.
Salah satu sorotan utama dalam APBD Perubahan kali ini adalah pembenahan tata kelola sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Troketon. Kabupaten Klaten terpilih sebagai satu dari 20 daerah di Indonesia yang menerima program Waste-to-Energy dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Guna mendukung program nasional ini, Pemkab Klaten menyiapkan langkah bertahap
Mulai dari Perluasan Lahan TPA : Merencanakan pembebasan lahan tambahan seluas 3 hingga 4 hektar.
Penanganan Timbunan Sampah Lama : Mengoperasikan incinerator yang ramah lingkungan sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengolah penumpukan sampah yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. Pengolahan Air Lindi: Mengelola limbah cair sampah agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
“Tentu ini butuh proses dan tidak bisa instan karena tumpukan sampah di sana sudah ada lebih dari 10 tahun. Namun, penanganannya terus kita selesaikan secara bertahap,” pungkas Bupati Hamenang. (Red)









