Lensa Klaten.Com – Puluhan mungkin hingga ratusan “Panti Pijat” menjamur di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Saking banyaknya, “Panti Pijat” dengan iklan gambar yang menggoda kini bermunculan hingga ke kota kecematan dan desa desa.
Dari pantauan Lensa Klaten.com keberadaan panti pijat yang diduga juga digunakan untuk praktek “esek-esek” ini hampir ada disetiap kecamatan. Dari data yang ada untuk kecamatan Wedi yang relatif berada di pinggiran kota jumlah “panti Pijat” lebih dari 11 panti pijat.
Belum panti pijat yang berada di wilayah Prambanan, Jogonalan, Klaten kota, Klaten Selatan, Delanggu dan lainnya. Pemandangan ini membuat miris karena iklan yang dipasang gambarnya sangat menggoda.
Selain itu posisi panti pijat depannya selalu ditutup dengan pagar rapat atau pagar tinggi, dengan dugaan jika ada tamu yang ingin pijat plus tidak ketahuan dari luar.
“Kita sering memergoki ada pelanggan yang masuk lebih dari tiga jam. Setelah pasien dan kendaraanya masuk, biasanya pintu ditutup separo.Jika malam menjelang jam 20.00 pasien lebih ramai lagi”, ujar Kipli dolop warga Kebonarum yang rumahnya tak jauh dari panti pijat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Klaten Joko Hendrawan SH, tidak mengelak jika akhir akhir ini di Klaten marak dengan keberadaan panti pijat. Namun diakui pihaknya kesulitan melakukan tindakan karena belum adanya Perda sebagai landasan hukum untuk menindak mereka.

Saat ini lanjut Kasat dengan perijinan yang begitu mudah melalui Online, banyak yang disalah gunakan. Karena hanya dengan menggunakan NIB (Nomor Induk Perusahaan) mereka bisa langsung membuka usaha, tanpa dilengkapi persyaratan lainnya.
Hanya dengan berkenal ijin tersebut mereka mendatangi Disbudporapar dan mendapat persetujuan warga sekitar, mereka bisa membuka usaha panti pijat.
Hal ini lanjut Joko tentunya harus segera diantisipasi, agar keberadaan mereka tidak lebih parah lagi. Salah satu upaya untuk membatasi gerak dan jumlah panti pijat, Pemda harus segera membuat Perda yang mengatur hal tersebut disertai regulasi yang jelas.
“Jujur saat ini kita kesulitan melakukan penegakan atau penindakaan terkait keberadaan panti pijat yang menjamur di Klaten, karena Klaten belum punya Perda berikut regulasinya yang mengatur hal itu. Seharusnya Pemda segera membuat Perda, agar saat kita melakukan kegiatan penertiban punya landasan hukum yang kuat”, ujar Joko.
Sehingga Satpol PP, serta aparat penegak hukum yang lain seperti Polisi, punya landasan hukum yang kuat saat melakukan tindakan terhadap mereka, serta pelanggaran lain yang melanggar Perda.
Untuk itu kita sangat berharap sekali, setelah pulang dari Retret di Magelang, mas Bupati segera mengumpulkan dinas terkait dan berkoordinasi dengan DPRD guna membahas dan membuat Perda yang mengatur itu secepatnya.
Karena jika tidak segera ditertibkan keberadaan panti pijat di Klaten yang saat ini jumlahnya sudah mencapai ratusan, bisa semakin membengkak. Bahkan mungkin kedepan bisa masuk hingga ke desa desa terpencil.
Hasil investigasi lapangan terkait keberadaan panti pijat yang diduga kuat juga dijadikan tempat “esek-esek” atau pijat plus di Klaten memang sudah dalam taraf menghawatirkan. Banyak keluhan datang dari orang tua dan ibu ibu yang merasa risih dengan menjamurnya panti pijat.
” Lebelnya panti pijat, tapi melayani pijat plus. Kalau seperti ini kan sangat mengganggu masyarakat. Bukan tidak mungkin banyak lelaki hidung belang yang datang hanya untuk pijat plus karena lokalisasi di Klaten sudah banyak yang tutup. Dan lebih ngeri lagi jika anak anak muda yang masih sekolah datang ke sini”, ujar Ayu warga Klaten Selatan( batavia)















