Maksimalkan Pengumpulan, Bupati Klaten Keluarkan Surat Edaran Tentang Zakat, Infaq dan Sedekah Bagi ASN dan Instansi Pemkab Klaten

LENSA KLATEN.COM – Guna maksimalnya pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah di Kabupaten Klaten, Pemerintah Kabupaten Klaten Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Bupati, mengeluarkan Surat edaran dengan Nomor: b/400.8.1/ 9 35 /2025/03/m.

SE tertanggal tiga Oktober 2025, dan berisi tentang Zakat, infaq dan sedekah atas gaji dan tambahan penghasilan yang ditujukan bagi anggota DPRD, ASN, pegawai rumah sakit, karyawan bumn/bumd, dan instansi vertikal yang beragama islam di Kabupaten Klaten.

Sebagai sosialisasi SE tersebut, Pemkab Klaten bersama Baznas Klaten, menyelenggarakan sosialisasi dengan mengundang para Kepala Sekolah, DPRD, BUMN/BUMD dan Rumah Sakit. Kegiatan berlangsung di Gedung Sunan Pandanaran Komplek RSPD Klaten, Jumat (24/10/2025).

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengatakan, ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dapat menyalurkan infak, zakat dan sedekah melalui Baznas Klaten.

“ Sejauh ini Baznas Klaten sudah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Klaten terkait penyaluran dana baik untuk kebencanaan dan perbaikan rumah tidak layak huni dan juga jambanisasi,” katanya.

Bupati berharap, adanya Surat Edaran, ke depan bisa memaksimalkan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dalam menyampaikan infak, zakat dan sedekah bisa melalui Baznas Kabupaten Klaten.

Kepala BAZNAS Kabupaten Klaten, KH. Muchlis Hudaf menjelaskan, bupati Klaten belum lama ini sudah menandatangani surat edaran tentang zakat, infaq dan shodaqoh atas gaji pegawai negeri atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

” Dalam surat edaran bupati tersebut tertulis bahwa, seorang pegawai negeri atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten yang sudah memiliki penghasilan ( gaji pokok ditambah tunjangan ) di atas tujuh juta seratus empat puluh ribu rupiah, maka dia berkewajiban membayar zakat kepada BAZNAS sebesar 2,5%. Dan bagi pegawai negeri atau ASN yang penghasilannya di bawah 7 juta, dia berkewajiban membayar zakat sebesar 1%,” jelas KH Muchlis Hudaf.

Ketua Baznas Klaten Muclis Hudaf mengungkapkan sejauh ini yang berzakat melalui Baznas masih kecil yakni 22 persen.

“ Melalui adanya Surat Edaran Bupati tersebut pengumpulan dana akan semakin tinggi atau setidaknya bisa mencapai 29 milyar setahun,” Ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Muchlis Hudaf, karena itu sudah menjadi aturan dari pemerintah maka semua pegawai negeri atau ASN wajib membayar zakat tersebut ke Badan Amal Zakat Nasional sesuai ketentuan.

” Dalam agama juga diterangkan bahwa semua orang diwajibkan menyisihkan penghasilannya untuk diberikan kepada kaum yang membutuhkan. Demikian juga dengan kewajiban zakat bagi pegawai negeri atau ASN, dengan menyisihkan sebagian penghasilannya dan diberikan kepada kaum yang membutuhkan maka dia sudah melakukan ibadah dan berpahala,”Pungkas Muchlis Hudaf.­

Idul Fitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed