LENSA KLATEN.COM – Kepala desa Ponggok kecamatan Polanhardjo Jawa Tengah, Junaedi membantah jika dirinya melakukan penipuan yang merugikan pihak lain. Untuk itu dirinya heran sekaligus mempertanyakan dasar Polda Jateng menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam masalah hutang piutang dirinya yang dilakukan secara pribadi.
Ditemui wartawan di kp0mplek wisata Umbul Besuki, desa Ponggok Sabtu (30/08-25) Juneadi memebantah telah melakukan penipuan apalagi lari dari tanggung jawab atas apa yang telah dilakukan.
Menurutnya saat itu tahun 2019, dirinya melakukan transaksi hutang piutang dengan Aryo pemilik PT SHA Solo sebesar Rp 4,5 Milliar. Pinjaman pribadi ini akhirnya bisa dilunasi, walau dengan cara mencicil, walau sempat tersendat karena saat itu barau ada pandemi Covid-19.
Bahkan lanjut dirinya, pengembalian hutang sebesar Rp 4.5 milliar lebih dari uang yang dipinjam atau diterima. Saat itu dirinya menerima piutang sebesar Rp 4.5 milliar. Dan sudah mengembalikan sebesar Rp 4.7 milliar. Artinya uang pengembaliannya kelebihan Rp 200 juta.
” Saya sudah melakukan kuwajiban yang menjadi tanggung jawab pribadi yakni mengembalikan hutang kepada saudara Aryo sebesar Rp 4,7 milliar. Padahal saat meminjam saya hanya menerima uang sebesar Rp 4.5 milliar. Artinya uang pengembalian saya lebih besar dari uang pinjaman yang saya terima. Sudah lunas kok bisa dibilang penipuan bahkan sekarang dijadikan tersangka oleh Polda Klaten”, ujarnya heran.
Menurut Junaedi dalam proses pembayaran hutang semua berjalan normal dan nyaris tidak ada kendala. Diakui pembayaran memang sempat terhenti, karena pada saat itu ada pandemi Covid-19. Namun dirinya tetap berkomitmen untuk tetap membayar sesuai kesepakatan perjanjian.
Dengan kenyataan tersebut dirinya tegas saya menolak dan menyanggah semua tuduhan dirinya sebagai penipu. Bahkan dirinya akan mencari dan menempuh keadilan. Karena penetapan dirinya sebagai tersangka sangat tidak masuk akal. Dan secara moral saya sangat dirugikan dan mencemarkan nama baiknya”, tegas Junaedi.
“Saya menghormati proses hukum, Naun saya juga berhak mendapatkan keadilan Karena apa yang menjerat saya saat ini sangat tidak proposional. Sehingga walau menurut saya maslah ini sudah selesai saya akan tetap mencari keadilan dan itu hak saya untuk membersihkan nama baik saya. karena saya sangat dirugikan secara moral dengan kasus ini”, tegasnya.
Dan apa yang saya lakukan ini lanjut Junaedi, adalah haknya sebagai warga negara dalam memperoleh keadilan dan kebenaran sejati. Sekaligus upaya klarifikasi atas pemberitaan dan tuduhan yang tidak benar dan tidak mendasar.
Ketika disinggung jalannya pemerintahan dirinya menjelaskan tidak ada masalah. Semua layanan pemerintahan desa kepada masyarakat berjalan normal tanpa ada hambatan.
” Masalah saya adalah masalah pribadi tidak ada sangkut paunya dengan saya sebagai Kepala Desa. Sehingga jalannya pemerintahan semua berjalan normal dan lancar. Pelayanan kepada masyarakat tetap merupakan skala prioriotas utama yang harus kita lakukan”, tegasnya.









