Di Talun Yang Ada Pengelolaan Sampah Bukan Pembuangan Sampah.

Sampah Menjadi Tanggung Jawab Pemda Dan Warga.

Lensa Klaten.com – Pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Klaten Jawa Tengah Sri Hadi, terkait permasalahan sampah yanag berada di desa Talun, kecamatan Kemalang, Klaten pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), Kamis (27/2/2025), ditanggapi Daliyo selaku pemilik lahan sekaligus pemilik usaha pengelolaan sampah.

Menurut Daliyo sebenarnya tidak ada keresahan warga seperti yang ditulis di salah satu media online. Yang  terjadi warga mempertanyakan bagaimana proses pengelolaan sampah dilokasi tersebut dan apa dampaknya bagi masyarakat serta lingkungan sekitarnya nanti.

Hal tersebut wajar dikarenakan, sosialisasi terkait rencana pengelolaan sampah menjadi bahan produktif belum sepenuhnya dilakukan, karena saat ini masih dalam proses perijinan. Menurutnya dirinya bersama tim belum melakukan sosialisasi kepada warga dan aparat pemerintah setempat, karena masih dalam proses mengurus perijinan.

“Yang kita lakukan bukan membuka tempat pembuangan sampah seperti yang diketahui warga atau ditulis di media. Tapi kita akan membuka usaha pengolahan limbah sampah menjadi bahan produktif, seperti kompos dan lainnya, yang nantinya dapat digunakan warga sekitar untuk pupuk pertanian”, ujarnya.

Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, Kepala DLH Klaten Srihadi, meminta pada aparat di wilayah untuk mencegah masuknya sampah dari luar yang masuk kelokasi penimbunan sampah yang ada di desa Wukirsari, Talun Kemalang.

Dianggap  merusak lingkungan dan berbahaya, karena atas merupakan area resapan air, Srihadi meminta Camat untuk berkoordinasi dengan Koramil dan Polsek serta bawahanya melakukan upaya pencegahan.

Sementara itu menanggapi permasalahan sampah serta pernyataan Kepala DLH Klaten, Pengamat Kebijakan Publik dan pemerhati lingkungan Yusuf Andi Pratama, menegaskan perlu adanya regulasi yang jelas terkait tata kelola sampah.

Apalagi jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013, yang mengatur tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), dimana terulis jelas  sampah menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.

Maka lanjut Andi yang kebetulan juga sebagai pendamping pengelolaan sampah di Wukirsari, seharusnya apa yang dilakukan Daliyo warga Talun, Kemalang justru disuport dan diarahkan agar apa yang dilakukan bisa berkembang dan bermanfaat bagi orang banyak.

” Jangan salah sangka. Apa yang dilakukan pak Daliyo adalah bentuk usaha membantu pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan sampah di Klaten yang memang hingga saat ini masih ruwet dan belum terpecahkan. Semua perijinan sedang kita proses, sehingga usaha ini legalitas dan perijinannya jelas. Seharusnya usaha daur ulang sampah ini kita suport, didukung dan diberi arahan, DHL harus memberi edukasi yang baik, bukan justru dimatikan”, tegasnya.

Saat ini lanjut Andi pihaknya telah mengurus semua ijin usaha terkait pengelolaan sampah di Wukirsari. Dan nantinya, dilahan seluas kurang lebih 5000 meter bekas galian C yang jauh dari pemukiman,milik pribadi ini, akan dibuat tempat pengelolaan sampah produktif yang bisa menghasilkan kompos dan sampah produktif.

” Kompos yang hasilkan kita berikan gratis pada petani untuk pupuk tanaman pakan ternak mereka. Sementara sampah produktif seperti plastik, kertas dan lainnya akan kita kirim untuk didaur ulang. Dan ini membuka lapangan pekerjaan bagi warga setempat”, ujarnya.

Selain itu lanjut Andi secara geografis, Tempat yang akan digunakan untuk mendaur ulang sampah jauh dari pemukiman penduduk. Lahan berupa lobang serta jurang dalam bekas galian C, sehingga secara teknis tidak mengganggu warga terdekat.

Untuk itu lanjut Andi, seharusnya DLH Klaten justru memberi arahan, bimbingan serta pendampingan. Sehingga pengolahan /pengelolaan sampah yang dilakukan benar benar bermanfaat dan bisa dinikmati warga sekitar. Tanpa menimbulkan polusi dan tidak merusak lingkungan serta eko sistim.

Terkait masalah sampah di Klaten sendiri lanjut Andi, Masih banyak yang harus dibenahi. Misalnya TPA Troketon yang sudah overload dan hingga saat ini diduga masih menerima “setoran” sampah dari luar.

Sementara adanya penambahan area pembuangan yang letaknya tak jauh dari lokasi lama, bukan penyelesaian, tapi lebih pada “proyek” yang dipaksakan untuk kepentingan tertentu.

” Loh Harusnya yang diperlukan kan teknologi pengelolaan sampah, Agar sampah bisa didaur ulang dan menghasilkan sebuah produk yang bermanfaat seperti kompos dan lain lain. Bukan justru menambah atau membangun area lahan pembuangan. Ini kan artinya “proyek” dan tidak menyelesaikan masalah”, tegasnya. (batavia)

 

Idul Fitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed