Surat ATR/BPN Bikin Gerah Pengusaha Stone Crusher Klaten.

Mereka Diminta Tidak Menggunakan Lahan Hijau Lestari.

LENSA KLATEN.COM – Paguyuban Pengusaha stone crusher (pemecah batu) dan depo pasir Kabupaten Klaten Jawa Tengah hari melakukan audiensi dengan komisi tiga DPRD Kabupaten Klaten terkait adanya perintah dari kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Klaten agar tidak menempati lahan hijau atau sawah dilindungi untuk usaha Crusher atau depo pasir.

Dalam audensi  diruang pertemuan lantai 2 DPRD Rabu ( 2/11-25) para para pengusaha stone crusher dan depo pasir diterima oleh komisi tiga DPRD Kabupaten Klaten yang diketuai oleh Dwi Atmojo dari Partai Gerindra beserta beberapa anggotannya. Hadir pula beberapa pejabat perwakilan Kantor Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Klaten.

Dalam suratnya, kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Klaten meminta  kepada para pengusaha stone crusher dan depo pasir untuk tidak menempati lahan sawah dilindungi atau lahan hijau  sebagai lokasi usahanya.

Mereka diminta untuk mematuhi aturan tentang tata ruang dengan melakukan usahanya di lahan dengan status kuning maupun merah. Sebagaimana telah diatur dalam aturan tata ruang.

Margono salah satu pengusaha Stone Crusher kepada wartawan menjelaskan, kemunculan surat dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Klaten tersebut membuat para pengusaha stone crusher maupun depo pasir menjadi resah.

Dan puncak keresahan tersebut kita sampaikan dengan melakukan audensi dengan komisi III DPRD Klaten, agar bisa mencari jalan keluar atau penyelesaian  persoalan ini dengan bijaksana dan bisa diterima semua pihak.

” Kalau lokasi usaha kami dipersoalkan, mestinya para developer perumahan, pemilik pabrik yang mendirikan bangunan di lahan hijau itu juga ditegur. Toh mereka selama ini dibiarkan saja. Sehingga tidak terkesan tebang pilih atau pilih kasih…” ujarnya.

Untuk diketahui, sebagian besar usaha stone crusher maupun depo pasir yang ada di wilayah kabupaten Klaten sudah beberapa lama menempati lahan dengan status sebagai lahan hijau atau lahan sawah dilindungi.

Maka tidak heran jika usaha yang sudah bertahun tahun “aman aman saja”, walau menyalahi aturan, tiba tiba pemiliknya resah menyusul adanya surat dari kantor ATR/BPN Klaten.

Dan dari hasil investigasi dilapangan, pengusaha dan pemilik Stone Crusher di Klaten saat ini jumlahnya lebih dari 100 pengusaha.

Idul Fitri

News Feed