Sengketa Tanah Tangkisan Pos VS Gondangan Terus Berlanjut.

Sama Sama Ngotot Punya Bukti.

LENSA KLATEN.COM – Kasus sengketa tanah yang melibatkan dua desa antara desa Tangkisan Pos dan Gondangan di wilayah kecamatan Jogonalan Klaten Jawa Tengah hingga kini terus berlanjut. Senin Pagi (10/03-25). Kedua belah pihak dipimpin langsung Kepala Desanya mendatangi kantor DRPD Klaten guna melakukan audensi.

Dalam audensi yang berlangsung diruang Badan Anggaran gedung DPRD lantai 2 dengan menghadirkan pihak terkait yakni Kantor Badan Pertanahan (BPN) Klaten, Dipermades, Kementerian Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) selaku penyedia tanah untuk jalan tol, serta instansi terkait lainnya, mereka saling mengklaim dengan membawa bukti bukti kepemilikan atas tanah tersebut.

Pihak Tangkisan Pos dikomandani Kepala Desanya Parjono Santoso didampingi perangkat desa, pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)  menunjukkan ataspersil tanah yang disengketakan berdasarkan peta desa.

Sementara Kepala Desa Gondangan, Dinta Yulianto Asmoro yang juda ditemani beberapa perangkat desa, anggota BPD dan tokoh masyarakat menunjukkan kepemilikaan syah atas tanah tersebut berdasarkan sertifikat leter C dan masuk dalam inventaris Bondo Deso ( Harta Desa). Selain itu pemerintah desa Gondangan juga masuk dalam daftar nominatif penerima ganti rugi pengadaan tanah proyek jalan tol.

Dalam audensi yang dipimpin ketua Komisi I DPRD Klaten, Joko Siswanto, berjalan cukup alot dan sedikit memanas, ketika mereka saling mempertahankan hak atas tanah tersebut. Walau belum ada titik temu suasana sedikit mereda setelah ada penjelasan dari pihak BPN Klaten dan dinas PUPR  Klaten serta Interupsi meminta penjelsan dari anggota komisi I Hartono Ndandut.

Kepala Desa Tangkisan Pos Parjono, dengan tegas mengatakan tanah seluas sekitar 4.700 meter persegi tersebut masih masuk wilayah Desa Tangkisanpos dan bukan masuk Desa Gondangan. Dimana dari luasan tersebut ada tanah seluas kurang lebih 147 metyer persegi yang terdampak pembangunan jalan Tol dengan ganti rudi sekitar Rp 800 juta.

” Tanah itu jelas milik desa Tangkisan Pos berdasarkan bukti peta desa yang kami miliki. Dan kami punya banyak saksi yang masih hidup jika diperlukan untuk bersaksi dalam kasus ini”, ujarnya.

Sementara hal sama juga di dirtahankan Kepala Desa Gondangan Dinta Yulianto Asmoro, yang bersikukuh tanah tersebut milik desa Gondangan dengan dasar kepemilikan surat leter C. ” Monggo mereka bisa mengklaim itu nggak papa. Tapi kita juga punya keyakinan dan bukti kuat leter C jika tanah tersebut milik desa Gondangan”, tegasnya.

Perlu diketahui perkara sengketa tanah antara desa Gondangan dan Tangkisan Pos sudah terjadi beberapa waktu, seiring akan dibangunnya jalan TOL Jogya – Solo. Berawal dari sinilah kasus sini terus bergulir dan akhirnya pada tanggal 6 Januari 2024 Pemerintah desa Tangmisan Pos bersurat untuk melakukan audensi dengan Komisi I DPRD Klaten.

Sementara  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten, Ir Edi Priatmono, MSi. tegas mengatakan daftar nominatif penerima uang ganti rugi pengadaan tanah jalan tol adalah Pemerintah Desa Gondangan berdasarkan sertifikat tanah leter C yang dimiliki Pemerintah Desa Gondangan.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Klaten Joko Siswanto, menjelaskan akan membawa masalah tersebut bersama anggota Komisi yang lain. Dijelaskan belum ada titik temu  atau win win solution  terkait yang bisa diterima kedua belah pihak.

Maka jika memang tidak ada titik temu pihaknya mempersilahkan pihak desa Tangkisan Pos Untuk menempuh jalur hukum, biar pengadilan yang menentukan. ” Jika benar benar mentok ya monggo silahkan tempuh jalur hukum. Biar pengadilan yang menentukan”, ujarnya (batavia)

Idul Fitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *