LENSA KLATEN.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten Jawa Tengah kembali membongkar bangunan liar yang diduga digunakan praktek prostitusi berkedok warung soto, di desa Ngrundul, kecamatan Kebonarum Selasa (03/02-26).
Bangunan liar semi permanen yang berdiri diatas bahu jalan DPU persis berada di depan rumah ibadah Pure, dekat umbul Geneng. Saat pembongkaran, banyak ditemukan bekas bekas alat kontrasepsi seperti kondom, bungkus obat kuat hingga alat oral sex.
Pembongkaran dilakukan karena banyaknya keluhan dan laporan warga sekitar yang merasa risih dan terganggu atas aktivitas mereka. Tidak ada aksi perlawan dari pemilik warung ketika warung dan lima bilik yang disekat dengan triplek, dibongkar dan diratakan petugas.
Dari keterangan berbagai sumber bangunan tersebut dibangun sekitar 5 tahun lalu milik warga Karangnongko berinisial Tug (70) untuk berjualan soto. Namun seiring perjalanan waktu, warung dengan lebar sekitar 2,5 meter panjang lebih dari 15 meter akhirnya berubah fungsi menjadi ” warung esek esek”.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Desa Ngrundul Hari Purnowo saaat diwawanacari wartawan. Menurut Hari, peringatan untuk membongkar dan menghentikan dugaan praktek prostitusi sudah dilakukan berkali kali. Namun pemilik tidak pernah mengindahkan.
Bahkan lanjut Hari pemilik sempat “menantang” perangkat desa saat diberi peringatan. Yang bersangkutan mengatakan tidak akan ada yang berani membongkar warungnya.
” Kita sudah berkali kali koordinasi dengan Satpol PP dan jajaran Forkopimcam guna memperingatkan dan meminta agar bangunan tersebut dibongkar. Namun pemiliknya bersikukuh tidak akan membongkar, bahakan “menantang” dengan kata kata “siapa yang akan berani membongkar warung saya”, ujarnya.
Sementara itu camat kebonarum I Nyoman Gunadika SE, membenarkan adanya pembongkaran “warung esek esek” berkedok warung soto diwilayahnya.
Menurut Nyoman, pembongkaran secara paksa ini merupakan tindakan terakhir karena yang bersangkutan tidak pernah mau mengindahkan peringatan sebelumnya. Dan menurut Nyoman, tempat itu haraus bersih dan steril karena berada tepaat didepan rumah ibadah (bangunan Pure), dimana sebentar lagi tempat itu juga akan digunakan umat Hindu beribadah melakukan upacara Melasti.

Komandan Satuan Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Klaten Joko Hendrawan SH, menjelaskan pembongkaran bangunan liar tersebut dilakukan, setelah pihaknya melakukan peringatan tertulis hingga 3 kali namun tak pernah digubris.
Menurut Kasat pemilik jelas melanggar Perda nomer 12 tahun 2013 tentang KKK, serta melanggar ketertiban umum karena membangunan bangunan liar diatas bahu jalan.
“Sebenarnya kami sudah berkali kali memberi peringatan baik lesan dan tertulis kepada pemiliknya, namun tak pernah di gubris. Karena tidak mau membongkar sendiri, maka kita terpaksa membongkar secara paksa”, tegasnya.
Adanya indikasi tempat tersebut digunakan untuk praktek prostitusi, dibenarkan Kasat. Menurut Kasat saat pembongkaran anggotanya yang dibantu unsur TNI dan Polri banyak menemukan berbagai jenis peralatan kontrasepsi bekas, seperti kondom serta alat yang lain.
“Banyak pelanggaran disini. Mulai dari bangunan tanpa ijin, menggunakan bahu jalan yang akhirnya menggangu kelancaran lalu lintas, hingga masalah sosial yakni dugaan parktek “bisnis lendir”, ujarnya.









