Paripurna DPRD Klaten Sahkan Perda Perubahan APBD 2026, Proyek Sampah dan RTLH Jadi Perhatian Utama

LENSA KLATEN.COM – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten secara resmi sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Keputusan penting tersebut diambil melalui forum rapat paripurna yang diselenggarakan pada Kamis (10/9/2026), menyusul serangkaian pembahasan intensif antara Badan Anggaran legislatif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Dalam arahannya, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada jajaran DPRD atas sinergi yang terjalin sejak tahap perencanaan hingga pengesahan. Ia menyebutkan bahwa proses penetapan ini telah berjalan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam ketentuan Menteri Dalam Negeri, di mana kesepakatan bersama antara kepala daerah dan dewan paling lambat harus tercapai pada akhir September tahun berjalan.

“Selanjutnya, saya harapkan kepala organisasi perangkat daerah segera menindaklanjuti dengan mempersiapkan pelaksanaan kegiatan yang sudah dialokasikan dengan perubahan APBD 2026 serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hamenang.

Sejumlah program prioritas turut mendapat suntikan pembiayaan dalam perubahan anggaran kali ini, mulai dari perluasan target rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni, optimalisasi penerangan jalan, tambahan subsidi modal lewat program bunga ringan di Bank Klaten, pelatihan tenaga kerja, hingga penambahan iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Alokasi dana tersebut juga difokuskan untuk memperbaiki infrastruktur dasar seperti ruas jalan, jembatan, serta talut.

Perhatian khusus turut diberikan pada penanganan dampak musibah kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Kecamatan Bayat. Pemerintah daerah mengarahkan anggaran perubahan untuk mendirikan fasilitas pasar darurat beserta sarana pendukungnya, termasuk memperluas cakupan subsidi modal guna meringankan beban para pedagang yang menjadi korban.

“Kalau untuk pembangunan Pasar Sidoharjo nanti melalui APBD 2027. Karena harus ada perencanaan dulu. Ada DED dulu. Tidak bisa langsung dibangun,” jelas Hamenang.

Selain persoalan pasar, alokasi anggaran juga diproyeksikan untuk memperluas kawasan Tempat Pemrosesan Akhir Troketon di Kecamatan Pedan. Langkah ini diambil karena Kabupaten Klaten terpilih sebagai salah satu dari dua puluh daerah di Indonesia yang mengimplementasikan program pengelolaan sampah terpadu menjadi energi listrik melalui fasilitas Kementerian Dalam Negeri. Sembari menanti realisasi proyek jangka panjang tersebut, pemerintah daerah memprogramkan pengadaan mesin pembakar sampah atau insinerator agar operasional harian tetap berjalan lancar.

“Untuk pembangunan butuh waktu satu sampai dua tahun. Sementara, pengelolaan sampah tidak mungkin berhenti. Makanya, untuk hariannya tetap kami proses dan kami melengkapi insinerator yang tentu sesuai aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup,” jelas Hamenang.

Di sisi lain, ketujuh fraksi di DPRD Klaten yang kompak memberikan persetujuan turut menitipkan sejumlah catatan penting terkait pelaksanaan program. Fraksi PDI Perjuangan lewat juru bicaranya, Andi Purnama, mendorong pemerintah daerah agar segera menyosialisasikan regulasi baru tersebut secara luas kepada masyarakat.

Sementara itu, Fraksi PKS melalui perwakilannya, Yudi B. Prabawa, menekankan pentingnya setiap satuan kerja perangkat daerah untuk memegang teguh prinsip efisiensi, efektivitas, serta disiplin anggaran agar alokasi yang dikucurkan benar-benar tepat sasaran dan tepat waktu.

“Kami juga mendorong agar pelaksanaan pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Yudi. (Red)

Idul Fitri