IPPK Klaten Gelar Audensi Dengan Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan

Menghambat Pertumbuhan Ekonomi Klaten Jika Tidak segera Selesai

LENSA KLATEN.COM – Ikatan Pengusaha Properti Klaten (IPPK) melakukan audiensi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) terkait regulasinya alih fungsi lahan yang saat ini masih carut marut dan belum memiliki kepastian hukum.

Audensi yang digelar di ruang Srinuk, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Klaten Kamis ( 26/02-26) diikuti, sejumlah anggota IPPK, serta beberapa asosiasi lainnya seperti REI, APERSI, serta HIPMI. Sementara dari dari jajaran birokrasi, selain Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, turut hadir beberapa dinas terkait seperti BPN (Agraria), Dinas PUPR, serta konsultan LP2B dan LCP2B Kabupaten Klaten.

Langkah ini ini diambil dengan harapan Pemda Klaten segera memberi kepastian hukum terkait regulasi, agar para pengembang di Klaten serta dunia usaha di Klaten dapat segera melakukan aktivitas kegiatan dalam hal ini pengembangan pembuatan perumahan di Klaten mengingat kebutuhan akan perumahan/papan tempat tinggal ( Backlog) di Klaten sangat tinggi.

Saat ini kebutuhan akan perumahan atau papan tempat di Klaten sangat tinggi yakni mencapai sekitar 21.370 unit rumah. Sementara rumah tidak layak huni yang seharusnya mendapat peningkatan atau subsidi RTLH sekitar 18.960. Sehingga kebutuhan akan rumah papan tempat tinggal di Klaten mulai dari tahun 2025 hingga 2026 mencapai sekitar 40,330 unit rumah.

Capaian tersebut bisa terealisasi manakala regulasi akan kepastian alih fungsi lahan di Klaten tidak masalah. Dimana dengan pertumbuhan pengembangan 5 persen setiap tahun bisa terwujud. Namun dengan adanya regulasi alih fungsi lahan di Klaten yang masih belum jelas pertumbuhan pengadaan perumahan di Klaten saat ini 0 persen. Imbas ini tidak hanya dirasakan bagi dunia properti Klaten namun menyeluruh pada pengembangan industri lainnya.

Wakil Ketua IPPK KLaten Yoga Pranata

Wakil Ketua IPPK, Yoga Pranata kepada wartawan menjelaskan audiensi yang digelar bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Klaten dan dinas terkait lainnya, untuk memastikan kejelasan kepastian hukum regulasi alih fungsi lahan di kabupaten Klaten.

Karena, menurut Yoga jika hal ini tidak segera didbenahi atau dicarikan jalan tengah, maka tidak hanya mematikan dunia properti dana penyediaan akan perumahan di Klaten yang semakin meningkat, tapi juga akan berimbas pada industri dan sektor lainnya.

” Jika Pemerintah Kabupaten Klaten tidak segera memberi kepastian hukum terkait regulasi alih fungsi lahan, yang rugi justru pemerintah Kabupaten Klaten sendiri. Karena bisa dipastikan semua kegiatan tidak akan berjalan. Baik pembangunan perumahan, serta pengembangan sektor indutri lainnya. Dan ini jelas akan menghambat pertumbuhan dan investasi di Klaten”, ujarnya.

Untuk itu dirinya berharap agar Pemda Klaten segera mengirim data luasan lahan pangan dan pertanian berkelanjutan (LP2B) kepada kementrian ATR/BPN agar kabupaten Klaten tidak terkena moratorium perijinan alih fungsi lahan.

Sementara Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Klaten, Iwan Kurniawan menyampaikan sebenarnya DKPP Kabupaten Klaten sudah pernah mengajukan data luasan lahan pangan dan pertanian berkelanjutan (LP2B) kepada Kementrian ATR/BPN sebesar 25.254 hektar, namun ternyata masih ada kekurangan luasan sekitar 2%.

Untuk itu saat ini  DKPP tengah menginventarisir lahan cadangan dari Lahan Baku Sawah (LBS) untuk mencapai luasan lahan pangan dan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang ditentukan yaitu sebesar 87%, atau sekitar 25.671 hektar dari lahan baku sawah di Klaten saat ini sekitar 29.671 hektar.

Menurut Iwan dengan disetujuinya lahan pangan dan pertanian berkelanjutan oleh Kementrian ATR/BPN seluas 87% akan menjadi dasar pemerintah Kabupaten Klaten menyusun peraturan daerah tentang lahan pangan dan pertanian berkelanjutan (LP2B) di kabupaten Klaten.

” Saat ini kita telah menggandeng beberapa konsultan guna menyusun rancangan terkait LP2B. Harapan kita dengan telah ditetapkannya angka 87% dari Kementrian, maka penyusunan LP2B akan segera kebut dan selanjutnya akan segera kita kirim ke Kementrian terkait”, terangnya.

 

Idul Fitri