LENSA KLATEN.COM – Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) terakhir di-review tahun 2020/2021 dan sudah disetujui pemerintah pusat.
Sehingga Perda RT RW yang ada saat ini tidak hanya hasil produk pemerintah daerah, tapi juga atas persetujuan pemerintah pusat melalui kementerian-kementerian. Perda itu sendiri mengatur berbagai zona di Kabupaten Klaten seperti zona industri, perumahan, zona hijau. Harapannya, perda tersebut bisa mewadahi investasi yang ada di Kabupaten Klaten walau kenyataannya belum optimal.
” Perda yang ada saat ini, bukan semataa produk pemerintah daerah, tapi juga atas persetujuaan pemerintah pusat melalui kementrian kementrian terkait. Tapi kenyataanya dilapangan saat ini, Perda yang sudah ada, ditumpangi oleh salah satu SK Kementerian ATR/BPN yang namanya SK LSD (Lahan Sawah Dilindungi). Sehingga lahan yang tadinya zona kuning, zona merah masih terhalang izinnya karena ada SK LSD,” kata bupati pada saat memimpin rapat Forum Perangkat Daerah Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Klaten di Gedung Wanita Klaten, Selasa (24/2/26).
Menurut Bupati sekitar tahun 2020, ketika dirinya masih menjabat Ketua DPRD Klaten dan Bupati saat itu Sri Mulyani, Pemda Klaten sudah mengadakan audiensi dengan Kementerian ATR/BPN. Hasilnya ada kesepakatan 5.000 hektar bisa dikeluarkan dari LSD.
Namun walau saat itu MoU sudah dilaksanakan, namun hingga kini kesepakatan tersebut belum dditindak laanjuti atau ddijalanakaan oleh kementrian.
“ Mentrinya sudah ganti, Dirjennya juga ganti akhirnya pengurusan, pengeluaran LSD menjadi parsial. Baik lewat OPD maupun satu persatu, perorangan, instansi maupun pengusaha yang ingin mengeluarkan LSD harus sampai Kementerian,” ujarnya.
Dampak darai semua ini bagi Klaten lanjut Bupati, tentunya sanagata menghambat investasi yang akan masuk Klaten. Hal ini bisa dibuktikan dengan salah satu contoh dimana beberapa waktu lalu ada calon investor besar ingin masuk Klaten tapi akhirnya bergeser ke Boyolali.
“ Ini tidak bisa dibiarkan. Kedepan kami pemerintah daerah akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pusat, agar apa yang sudah disepakati bersama waktu itu yakni 5.000 hektar sudah sesuai Perda RT RW dan sesuai zonanya bisa dikeluarkan dari LSD,” tegasnya.
Sementara Kepala DPMPTSP Klaten Sri Purwanto menjelaskan investasi selalu terkait dengan lahan. Dalam kondisi seperti ini, tahun ini target investasi di Kabupaten Klaten diprediksi mengalami penurunan jika dibanding tahun sebelumnya.
” Kita paham akan potensi lahan sudah semakin habis dan proyek strategis nasional (PSN) tol sudah berakhir. Untuk itu pada awal tahun kami minta pada temen temen Bapperinda dalam menyususn RPJMD agar target investasi lima tahun ke depan diturunkan,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Ridho Mustofa menyampaikan kegiatan perizinan atau terkait mekanisme perindustrian, bisnis dan sebagainya, pada prinsipnya Polres siap bersinergi dalam melakukan pengawasan.









