Gugatan Ke MK Pilkada Klaten, Wahyu Tak Merasa Tanda Tangan

LensaKlaten.com –  Terkait ajuan permohonan gugatan sengketa Pilkada Klaten 2004 yang ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh paslon Bupati nomor urut 2 W.Herry Wibowo, Wahyu Adhi Darmawan, mengaku tidak tahu menahu dan tidak pernah merasa menandatangi surat yang diajukan ke MK.

Dirinya justru terkejut ketika ditanya wartawan terkait gugatan yang dilayangkan pasangannya bersama kuasa hukumnya yang telah ditandatangni panitera 5 Desember 2024 pukul 13.44 dengan penanggung jawab Muhidin selaku Plt panitera.

” Jujur mas saya tidak tahu menahu terkait gugatan tersebut. Karena usai Pilkada sampai sekarang kita nyaris tidak komunikasi. Apalagi dengan adanya gugatan ke MK, saya sama sekali tidak pernah diajak rembukan atau diberi tahu. Apalagi tanda tangan surat yang akan di kirim ke MK. Maka jika dalam surat yang dilayangkan ke MK ada tanda tangan saya, bisa saya pastikan itu bukan tanda tangan tangan saya. Kemungkinan besar itu tanda tangan hasil scan”, tegas Wahyu saat dihubungi Lensa Klaten.com melalui telepon selulernya.

Menurut Wahyu dirinya sudah legowo dan menerima hasil Pilkada Klaten kemarin. Apalagi selisih peroleh pemenang dengan calon lain sangat jauh. Sehingga tidak terpikirkan untuk melakukan gugat ke MK. “wong selisihnya saja sangat jauh, mosok arep gugat mas. Mending legowo dan fokus kerja mbangun Klaten”, ujarnya.

Lebih lanjut ujar Wahyu, sebagai swasta dirinya kini lebih mementingkan bekerja sebagai pengusaha. Bahkan kedepan dirinya akan berkolaborasi dengan Bupati terpilih mas Hamenang-Benny untuk bekerja sama di berbagai sektor guna membangun Klaten agar lebih baik lagi.

” Saatnya kita bersatu bersama bergotong royong mbangun Klaten. Pilkada sudah selesai, mas Hamenang selaku pemenangnya. Kita harus legowo menerima hasil tersebut”, tegasnya.

Ketika ditanya kenapa kemarin mau ikut dalam kontestasi Pialkada Klaten, dengan tegas dirinya mengatakan keikut sertaanya dalam Pilkada Kemarin lebih pada memberikan pendidikan politik dan cara berdemokrasi yang baik bagi masyarakat warga Klaten.

” Saya sadar sulit mengalahkan pasangan Mas Hemang-Benny yang diusung parti PDIP dengan 8 partai. koalisinya. Tapi demi pendidikan politik yang baik saya siap maju menjadi salah satu calon agar Pilkada Klaten tidak melawan kotak kosong”, ujarnya.

Munculnya pernyataan Wahyu Darmawan selaku calon wakil Bupati dari paslon 02 ini tentunya menjadi babak baru bagi perjalanan surat gugatan paslon 02 ke MK. Karena ada salah satu paslon yang tidak tanda tangan. Maka bisa dikatakan gugatan sengketa Pilkada yang dilayangkan ke MK diduga cacat hukum.

Wahyu tidak pernah merasa tanda tangan dalam surat yang tercatat Dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik nomor 22/PAN.MK/e-AP3/12/2024. yang di bawahnya tertulis, W. Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Darmawan, sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Klaten.

Ibarat permainan sepak bola, kini Bola ada di tangan MK. apakah akan nekad menindaklanjuti aduan yang secara prosedural cacat admnistrasi. Atau menggugurkan surat gugatan.

Idul Fitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *