LENSA KLATEN.COM – Terkait adanya penonaktifkan 52.376 peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Klaten Jawa Tengah mulai tanggal 1 Februari 2026, berdasarkan surat Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, ternyata masyarakat bisa kembali mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS nya.
Kabar gembira tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dissos P3APPKB) Klaten Puspo Enggar Hastuti, kepada wartawan disela sela melihat langsung antrean warga yang ingin mereaktivasi (mengaktifkan) kembali kepesertaan BPJS nya.
” Bagi warga Klaten yang kepesertaan BPJS nya (PBI JK), sempat dinonaktifkan oleh kementrian sosial per tanggal 1 Februari 2026, berdasarkan surat keputusan Menteri Sosial nomor 3 tahun 2026, bisa mengaktifkan kembali kepesertaanya dengan cara datang ke kantor dinas sosial atau ke kantor MPP dengan membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan”, demikian disampaikan Enggar.
Kepada masyarakat Klaten peserta PBI JK, Enggar meminta agar masyarakat tidak perlu cemas dan tergesa gesa dalam mengurus proses pengaktifan, yang penting membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan. Seperti surat SKTM (Surat Keterangan Tidak mampu) dari Kelurahan atau Desa, bukti Faskes/ riwayat kontrol serta KTP dan KK.
Jika semua persayaratan tersebut terpenuhi, semua pasti akan terlayani. Dan guna mempercepat proseslayanan, menurut Enggar Dinas Sosial Klaten membuka pusat layanan pengaktifan peserta PBI JK setiap hari Senin, Rabu dan Jum’at. Masyarakat akan dilayani mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00.
Selain di kantor Dinas Sosial, layanan juga dibuka di kantor MPP Klaten yang berada di samping gedung wanita Pandanrejo. Di MPP masyarakat akan dilayani setiap hari Selasa dan Kamis, mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.300, sesuai jam kerja.
” Kami harap masyarakat pengguna PBI JK, yang kebetulan keluarganya sakit dan harus mereaktivasi kembali kepesertaanya, tidak perlu kawatir dan tergesa gesa, karena dalam hal ini Pemda Klaten akan melayani dan memfasilitasi kebutuhan warga. Reaktivasi diprioritaskan bagi warga miskin yang menderita penyakit kronis. selama semua persyaratanya terpenuhi.”, ujarnya.
Seperti diketahui munculnya Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, yang berakibat banyak peserta BPJS dari segmen PBI JK yang dinonaktifan per tanggal 1 Februari 2026, membuat gelombang proses dan kegaduhan di negeri ini termasuk Klaten.
Penonaktifan itu merupakan kebijakan dari pemerintah pusat, berdasarkan hasil pemutakiran data yang dulu bernama DTKS sekarang berubah menjadi DTSEN yang sampai saat ini masih terus berproses.
Sehingga dimungkinkan mereka yang PBI JK nya dinonaktifkan, desilnya berubah yang semula masuk di desil 1-5, berubah masuk desil 6-10. Karena lanjut Puspo syarat ketentuan menjadi peserta PBI JK harus masuk dalam desil 1-5.















