LENSA KLATEN.COM – DPRD Kabupaten Klaten menggelar public hearing atau rapat dengar pendapat umum bertempat di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Senin (8/09/25), membawas empat rancangan peraturan daerah (Raperda)
Empar Raperda yang akan dibawas meliputi Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan, Perusda PDAM Tirta merapi, raperda pengembangan ekonomi kreatif serta perubahan peraturan daerah nomor 9 tahun 2019 tentang pengelolaan dan pelestarian cagar budaya.
Rapat dengar pendapat yang dihadiri anggota DPRD Klaten dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klaten, nantinya akan di pimpin oleh ketua pansus masing masing yang terbagi menjadi 4 Pansus.
Ketua Pansus 7 DPRD Kabupaten Klaten Agus Riyanto menjelaskan, public hearing tersebut merupakan salah satu tahapan dalam pembahasan raperda. 4 Raperdi sendiri lanjut Agus telah disapaikan Bupati Klaten pada 4 Agustus lalu. Diharapkan aspirasi publik nantinya bisa menjadi salah satu landasan dalam pembahasan raperda tersebut.
“ Pembahasan serta pelaksanaan public hearaing ini kita lakukan guna menyerap aspirasi pubik. Dimana empat raperda ini sendiri, telah disampaikan Bupati pada 4 Agustus 2025 lalu”, ujarnya.
Terkait tugasnya sebagai ketua Pansus 7, Agus menjelaskan Pansus yang membidangi masalah perusda, dalam hal ini Perusda PDAM Tirta Merapi, jika ada perubahan atau revisi perda PDAM hal tersebut mengacu pada penyesuaian Permendagri nomor 23 tahun 2024.
Dimana dalam draf perubahan nanti akan dibahas masalah pasal tentang kepailitan, dimana kita sendiri tentunya tidak berharap hal tersebut terjadi di Perusda PDAM Klaten.
Sementara bahasan yang tak kalah menarik ialah masalah segera dibuatkannya payung hukum bagi para pelaku UMKM terkait ekonomi kreatif, dimana Klaten sebagai kota ekonomi kreatif hingga sat ini belum memiliki regulasi terkait Perda ekonomi kreatif.
“Sebagai kota ekomomi kreatif kita belum memiliki perda yang mengatur tentang itu. Maka dalam public hearing ini kita harapkan bisa menyusun raperda tentang pengembangan ekomoni kreatif. Sehingga kedepan para pelaku usaha/ekonomi punya landasan atau payung hukum dalama mengembangkan kreativitas produksinya dan mampu bersaing di pasaran dengan aman dan bebas”, ujar Joko siswanto selaku ketua pansus 6.
Sementara dalam Pansus ini juga dibahas masalah kenakalan remaja yang menjadi ranah pansus 8 yang membahas raperda pembangunan dan pengembangan kepemudaan.
Dibahas pula di pansus 9 tentang rencana perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2019, tentang pengelolaan dan pelestarian cagar budaya.
Diharapkan dengan lahirnya perda perda yang baru nantinya mampu menopang jalannya pemerintahan Kabupaten Klaten agar lebih maju lagi dibawah kepemimpinan Bupati yang baru Hamenang Wajar Ismoyo SI,KOM.









