LENSA KLATEN.COM – Tampil sebagai nara sumber sosialisasi peraturan daerah (Perda) anggota DPRD Kabupaten Klaten Jawa Tengah dari Fraksi PKS Budi Raharjo, menjelaskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) anggota DPRD yaitu fungsi legislasi atau penyusunan peraturan perundangan, fungsi budgeting atau fungsi penganggaran dan fungsi controling atau fungsi pengawasan.
Sebagai fungsi legislasi, DPRD bersama Pemerintah Daerah menyusun peraturan sebagai dasar untuk terlaksananya sebuah program pembangunan. Kemudian fungsi penganggaran, dimana bersama Pemerintah daerah menyusun rencana anggaran dan belanja suatu program pembangunan. Sedang sebagai fungsi pengawasan, DPRD bersama masyarakat mengawasi pelaksanaan program pembangunan.
“Dalam menjalankan fungsi pengawasan ini, DPRD memerlukan dukungan dari warga masyarakat. Untuk itu kami sangat berharap masyarakat berperan aktif di dalam mengawasi pelaksanaan program pembangunan”, ujarnya.
Dalam kesempatan ini politikus dari Prambanan menekankan pentingnya masalah kesehatan serta penanggulangan penyakit, sesuai tema yaitu Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit bersama anggota DPRD Kabupaten Klaten.
Budi menyoroti Saat ini orang yang masih dalam usia muda pun sudah terkena penyakit degeneratif seperti penyakit ginjal, jantung dan lain lain. Hal itu terjadi dikarenakan pola makan yang dilakukan bukan merupakan pola makan yang sehat dan bersih.
“Pola hidup sehat itu penting. Agar resiko terkena penyakit yang menyerang tubuh kita lebih kecil. Disamping badan juga akan lebih sehat dana segar. Mencegah sebelum sakit lebih baik dari pada mengobati”, ujarnya.
Sementara anggota DPRD Kabupaten Klaten dari PDIP, Dewi Anggraini menjelaskan kader kesehatan maupun kader posyandu merupakan ujung tombak penanggulangan penyakit. Kader posyandu, kader kesehatan adalah para pelaku utama upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit.
Saat ini kegiatan posyandu yang semula terpisah masing masing posyandu ibu hamil dan balita, posyandu remaja dan posyandu lansia sekarang disatukan dalam bentuk pelayanan posyandu ILP. Dimana juga ada pelayanan terpadu dalam bidang kesehatan jiwa.
Tampak hadir pula dalam acara yang digelar di aula Kecamatan Jogonalan Klaten Juim’at (14/11-25) Camat Jogonalan Murdoko beserta jajaran, Kepala Desa Karangdukuh Ari Supriyanto beserta rerangkat serta kader PKK dan Posyandu.









