LensaKlaten.Com (Klaten) – Kepala BKPSDM ( Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber daya Manusia) Kabupaten Klaten Agus Setyawan Prasetyoko memastikan, nasib pegawai PPPK paruh waktu dilingkungan jajaran Pemda Klaten aman dan tetap bekerja.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya keresahan dari para tenaga PPPK di Kabupaten Klaten, terkait berita/ serta issu di medsos akan adanya pengurangan tenaga PPPK paruh waktu karena adanya pembatasan belanja pegawai.
” Pemerintah Kabupaten Klaten menjamin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan diberhentikan meskipun ada aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD yang berlaku mulai 2027. Pembatasan belanja pegawai 30 persen, nasib PPPK di Klaten masih tetap aman”, demikian ditegaskan Kepala BKPSDM Klaten Agus setyawan Prasetyoko saat ditemui wartawan Rabu (1/04-26) diruang kerjanaya.
Menurut Agus saat ini Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Klaten tengah melakukan mitigasi untuk memetakan efisiensi anggaran agar belanja pegawai tahun 2027 dapat memenuhi ketentuan undang-undang.
Dari target pembatasan belanja 30 persen, diharapkan Klaten mampu melakukan efisiensi minimal 32 persen, jika belum bisa 30 persen.
Dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat beberapa waktu terkait kebijakan efesiensi anggaran yang berdampak pada rencana pemberhentian tenaga PPPK paruh waktu, membuat para tenaga PPPK paruh Klaten bingung dan resah.
Mereka kawatir dan takut jika sewaktu waktu diputus kontrak dan tidak bisa kerja kembali.
Sementara saat ini di Klaten ada sekitar tenaga PPPK penuh waktu mencapai 3.322 orang. sedang tenaga PPPK paruh waktu mencapai 3.091 orang.
Namun dipastikan semua tenaga PPPK Klaten semuanya aman dan tetap bekerja tidak akan terpengaruh dengan adanya kebijakan efesiensi anggaran.









