LENSA KLATEN.COM (KLATEN) – Dalam rangka memastikan penyaluran bantuan tepaat sasaran pada yang berhak, pemerintah Kabupaten Klaten akan kembali melakukan Pendataan Ulang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) tahap 2.
Kepastian ini disampaikan langsung Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (Dinsos P3APPKB) Puspo Enggar Hastuti SE, kepada wartawan diruang kerjanya, menyusul masih perlu adanya valaidasi yang lebih rinci lagi, menyusul adanya penon aktifan Kartu Indonesia Sehat (KIS) beberapa waktu lalu.
Untuk itu pihak Dinsos akan bekerja sama dengan Kantor BPS Klaten menggelar Bimbingan Teknis Ground Checking PBI-JK tahap dua, dengan tujuan mendata ulang warga yang sebelumnya memiliki KIS tidak aktif guna memastikan kelayakan mereka sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD Kabupaten Klaten.
” Kami akan melakukan pendataan ulang bagai para penerima PBI-JK, untuk memastikan data yang masuk benar benar akurat dan valid sesuai kondisi lapangan. Gunanya agar penerima PBI-JK benar benar tepat sasaran dan diterima oleh orang yang memang membutuhkan”, ujarnya saat ditemui wartawan diruang kerjanya Senin (31/03-26)
Tahap pertama ground checking telah dilaksanakan oleh mitra BPS lanjut Puspo untuk memverifikasi peserta dengan penyakit katastropik. sementara tahap kedua akan fokus pada 52.376 kartu yang dinonaktifkan karena alasan selain penyakit katastropik.
Dijelaskan Puspo pendataan ulang tahap ke 2 akan dimulai pada tanggal 1 April 2026, dan diperkirakan akan berlangsung sekitar bulan Juni mendatang.
Diharapkan dengan adanya pendataan ulang tahap kedua ini masalah validasi serta keakuratan data penerima PBI-JK, baik yang berasal dari Dana APBD atau APBN benar benar tepat sasaran.
“Kami berharaap dengan adanya validasi tahap dua ini penerima manfaat PBI-JK benar benar tepat sasaran dan bisa membantu warga Klaten yang benar benar membutuhkan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan”, ujarnya.









