LENSA KLATE.COM – Pandangan umum 7 fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Klaten terkait, rencana penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Ristribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Klaten yang digelar lewat rapat paripurna, dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi yang digelar di ruang sidang DPRD Klaten Senin lalu (04/11-25), dengan tegas meminta agar ristribusi daerah tidak memberatkan rakyat.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Klaten, Edi Sasongko dan dihadiri wakil Bupati Klaten Beny Indra Ardhianto, diikuti oleh kepala OPD serta dinas terkait, mendengarkan paparan satu persatu dari 7 fraksi yang ada di DPRD.
Fraksi Demokrat Nasional yang dibacakan juru bicaranya Hanung Diwapayana menyatakan pada prinsipnya fraksinya menyetujui rancangan yang disampaikan Bupati. Namun Fraksinya memiliki beberapa catatan antara lain, penguatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) harus tetap memperthatikan prinsip keadilan, transpari dan keperpihakan pada rakyat kecil dan pelaku UMKM.
Hal sama juga disampaikan Fraksi Amanat Pembangunan yang dibacakan juru bicaraanya Legiman menekankan, pentingnya peran Pemerintah daerah memaksimalkan potensi daerah yang ada guna peningkatan pendapatan asli daerah.
Disisi lain Legiman juga mempertanyakan sejauh mana kajian Pemerintah daerah atas tambahan pajak kendaraan (Opsen) yang ternyata banyak dikeluhkan masyarakat akhir akhir ini. Untuk itu dirinya meminta sejauh mana kajian Pemda terkait hal ini.
“Intinya kami mendukung adanya perubahan perda serta rencana rancanngan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Ristribusi Daerah namun dengan catatan jangan sampai membenai masyarakat”, tegasnya.
Sementara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menegaskan implementasi perubahan serta rancangan peraturan daerah tentang pajak mendatang tidak boleh menimbulkan tambahan beban pajak baru bagi masyarakat. Ditengah kondisi ekonomi seperti ini kebijakan pajak dan ristribusi tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah.
Sementara beberapa fraksi lain seperti Gerinda, PDIP dan Golkar dalam penyampaian tanggapan adanya perubahan serta rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan ristribusi, pada prinsipnya menyetui demi peningkatan pendapatan asli daerah sekaligus guna keberlangsungan pembangunan di Klaten.
Namun mereka memberi catatan, agar pajak dan ristribusi jangan sampai sampai memberatkan masyarakat atau menambah beban pajak baru bagi masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Klaten Edy Sasongko usai sidang kepada wartawan menjelaskan, pada prinsipnya semua fraksi yang ada menyetujui adanya rencana perubahan serta rancangan peraturan daerah tentang pajak dan ristribusi.
Namun mereka meminta agar pajak dan ristribusi jangan sampai memberatkan masyarakat atau menambah beban pajak baru bagi mereka.
” Pada prinsipnya semua fraksi yang ada melalui pemandangan umum tadi terkait Raperda menyetujui draf yang disampaikan Bupati kemarin. Tapi mereka minta agar pajak dan retribusi tidak memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Terkait adanya fraksi yang menyoroti kenaikan pajak kendaraan melalui tambahan pajak opsen yang akhir akhir ini banyak dikeluhkan masyarakat Edy mengatakan pajak kendaraan bukan ditentukan Pemkab Klaten, namun oleh provinsi. Raperda PDRD hanya ngatur pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan Pemkab Klaten.
Edi menambahkan, memang saat ini, penarikan pajak dan retribusi daerah belum maksimal. Misalnya restoran, toko, swalayan dan lainnya. Dirinya yakin dan optimis jika hal tersebut digenjot dan dimaksimalkan pendapatan daerah bisa meningkat tanpa harus menaikkan retribusi dan pajak daerah,” tegasnya.**
Sementara Wakil, Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto menegaskan pemerintah daerah tidak berencana menaikkan pajak dan retribusi daerah, agar tak memberatkan masyarakat. Namun Pemda akan meningkatkan dan mengoptimalkan potensi daerah yang bisa digali guna peningkatan pajak.
” Kami mendengar dan memperhatikan apa yang disapaikana oleh 7 fraksi tadi, dimana intinya mereka meminta agar retribusi dan pajak daerah jangan sampai membebani masyarakat, apalagi dari industri kecil. Dan itu kita dengan dan kita perhatikan,” ujarnya.
Benny menambahkan Pemda lebih fokus mengoptimalisasi yang sudah ada karena capaiannya belum maksimal, tidak menaikkan pajak. Dan ini yang menjadi perhatian kami sesuai permintaan fraksi, agar raperda tidak membebani masyarakat.
” Yang ada saat ini ialah penyesuaian tarif jasa di RSUD dan Disbudporapar, tapi tidak ada kenaikan pajak. Demikian pula pajak PBB tidak naik agar tak membebani masyarakat,” jelasnya.















