LENSA KLATEN.COM – Selama 10 tahun lebih ternyata lahan parker yang digunakan pasar Prambanan Klaten Jawa Tengah masih menggunakan lahan orang lain. Sehingga tagihan SPPT Pajak masih atas nama pemilik lahan.
Hal ini disebabkan proses jual beli yang terjadi pada tahun 2013/2014 antara Pemerintah Kabupaten Klaten dengan pemilik lahan belum juga terselesaikan. Akibatnya selama 10 tahun pajak atas lahan seluas 1900 meter, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) masih tercatat atas nama pemilik lahan Pringgo Sukarno warga sekitar yang berada tepat di selatan pasar.
Kepala Dinas KOperasi Usaha Kecil Dan Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten Anang Widyatmo saat di konfirmasi membenarkan keterlamabatan proses jual beli dan balik nama tersebut.
Namun menurutnya proses balik nama hingga kini masih dalam proses balik nama dan di tangani oleh dinas yang berkopenten yakni. Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah (BPKBAD) Kabaupaten Klaten.
“ Benar mas, proses jual beli tersebut sejak tahun 2013/2014. Dan saya belum menjabat disini. Naun saat ini proses balik nama masih terus kita upayakan dan saat ini sudah dalam proses dan ditangani oleh BPKBAD”, ujarnya.
Sementara Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo SI.KOM saat dikonfirmasi cukup kaget dengan proses balik nama yang cukup panjang tersebut.
Dirinya berjanji akan segera melakukan pengecekan prihal tersebut dan menanyakan kepada bidang yang bersangkutan, sejauh mana kendala yang dihadapi dilapangan.
Hal ini lanjut Bupati karena terkait masalah asset Pemerintah Daerah. Dan perlu menjadi bahan kajiana jika hal semacam ini banyak terjadi di Klaten. Dimana banyak asset daerah yang mengalami kendala terkait alih sertifikat kepemilikan.
“ Secepatnya kita akan selesaikan masalah ini dan meminta keterangan kepada dinas terkait. Apa kendala yang dihadapi. Saya pingin masalaah ini dapat segera cepat terselesaikan karena ini merupakan asset daerah”, tegasnya.









