Tok! 3 Raperda Akhirnya Ditetapkan Jadi Perda.

Januari 2026 Sudah Berlaku

LENSA KLATEN.COM – Setelah melalui waktu cukup panjang, tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yakni Raperda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Klaten Tahun 2026 dan Ekonomi kreatif akhirnya bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penyetujuan tiga Raperda tersebut  ditetapkan, setelah 7 fraksi yang ada di DPRD Klaten, dalam sidang Paripurna  Senin malam (17/11-25),  yang dipimpin langsung ketua DPRD Klaten Edy Sasongko, menyetujui tanpa catatan.

Selanjutnya penetapan Perda tersebut nantinya akan segera di sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi dan koreksi. Mana yang perlu dievaluasi atau disesuaikan.

Dalam sidang yang berlangsung hingga tengah malam dan dihadiri langsung Bupati Klaten Hamenang Wajar ismoyo, serta pimpinan OPD, dinas terkait dan para Camat,  7 fraksi masing masing memberi tanggapannya terkait penetapan perda tersebut.

Fraksi PDIP melalui juru bicaranya  Gigit meminta dengan ditetapkanya 3 Raperda menjadi Perda, hendaknya segera dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, guna menjadi pedoman regulasi serta aacuan hukum yang ada.

Suasana Sidang Paripurna penetapan 3 Raperda

Sementara Fraksi partai Golkar melalui juru bicaranya Adiati Mustikaningsih S.Pd.M.M menegaskan selain selain menyetujui penetapan Raperda, Golkar, mendukung adanya regulasi terkait pajak daerah dan ristribusi daerah demi optimalisasi pendapatan asli daerah.

Sedang Fraksi Amanat Pembangunan melalui sang juru bicaranya Legiman SH, penetapan Raperda benar benar bisa menjadi pedoman bagi kegiatan penyelenggaraan Pemerintah. Sehingga pada APBD 2026 mendatang hendaknya benar benar memprioritaskan pada program percepatan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi.

Sementara Fraksi Gerakan Indonesia Raya, sebelum menyatakan menyetujui penetapan 3 Raperda tersebut berharap APBD tahun 2026 harus menjadi instrumen kebijakan yang berorientasi pada rakyat. Untuk itu Gerinda akan selalu mengawal pelaksanaan APBD 2026 secara ketat.

Tak beda jauh dengan keterangan terdahulu, Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko ketika ditemui menegaskan mengatakan bila Raperda PDRD dibahas untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.

Artinya semua potensi sumber pendapatan daerah yang ada akan dimaksimalkan atau di optimalkan. Misalnya rumah makan, pajak reklame, perusahaan atau usaha lain yang selama ini memang belum bisa maksimal.

” Yang jelas apa yang kita bahas adalah bentuk optimalisasi pendapatan daerah, tanpa harus membebani masyarakat. Ini sesuai dengan permintaan dan harapan dari 7 Fraksi yang disampaikan dalam forum sidang Paripurna tadi malam”, ujarnya.

Terkait  PDRD ( Pajak Daerah Dan Ristribusi Daerah) Edy menegaskan, semoga dengan ditetapkannya menjadi Perda, PDRD mampu mendukung dan membantu 10 prioritas Bupati, seperti yang telah disampaikan beliau.

Ketika disinggung kapan Perda itu mulaia berlaku, Edy menjelaskan jika Reperda yang telah ditetapkan tersebut nantinya akan dimintakan persetujuan Gubernur terlebih dahulu. Disana Perda akan dievaluasi mana yang harus disesuikan atau mana yang harus diperbaiki.

” Nanti segera kita kirim ke bapak Gubernur untuk dievaluasi. Setelah ada evaluasi dari Gubernur. Insya Alloh awal Janurai 2026 nanti Perda ini sudah berlaku”, ujarnya.

 

 

 

 

 

Idul Fitri

News Feed