Perebutan Kursi Orang Nomor Dua di Klaten Masuk Babak Penentuan, Panlih Serahkan Berita Acara ke Pimpinan Dewan

LENSA KLATEN.COM – Proses pengisian kursi Wakil Bupati Klaten yang kosong akibat wafatnya almarhum Benny Indra Ardhianto mulai memasuki babak krusial. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat resmi menggelar rangkaian sidang paripurna pada Senin (24/8/2026) untuk memproses suksesi kepemimpinan sisa masa jabatan 2025 hingga 2030.

Sidang perdana tersebut dihadiri oleh sebagian besar anggota legislatif guna mengawali tahapan pemilihan. Berdasarkan hasil usulan koalisi partai politik pengusung kepala daerah sebelumnya yang meliputi PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, PAN, PPP, serta Partai Nasdem, terdapat dua nama kader internal Partai Gerindra yang diajukan sebagai kandidat resmi. Kedua sosok yang akan saling bersaing memperebutkan dukungan suara dewan adalah Mahanni Yulindha Pratiwi bersama Sriyunanto.

Dalam pantauan di lokasi sidang, Mahanni Yulindha Pratiwi tampak mengenakan setelan jas formal berwarna gelap dengan tambahan pin khusus bertuliskan nama mendiang suaminya. Kehadiran Yulindha dalam bursa pencalonan ini menarik perhatian publik mengingat ia merupakan istri dari almarhum Benny Indra Ardhianto yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Klaten periode 2025 sampai 2030 sebelum berpulang pada 7 Februari lalu.

Ketua Panitia Pemilihan Wakil Bupati Klaten, Agus Riyanto, menyampaikan bahwa agenda hari pertama difokuskan pada pengesahan calon, pencabutan nomor urut peserta, serta mendengarkan pemaparan visi dan misi dari masing-masing kandidat. Seluruh rangkaian administratif awal ini berjalan lancar di hadapan para anggota legislatif yang memegang hak suara.

Selanjutnya, tahapan krusial berupa pemungutan suara melalui mekanisme pencoblosan dijadwalkan berlangsung pada Rabu mendatang. Setiap anggota dewan memiliki hak satu suara untuk menentukan siapa yang akan menduduki kursi orang nomor dua di Kabupaten Klaten tersebut.

“Untuk paripurna selanjutnya digelar pemungutan suara dan penetapan calon terpilih. Dijadwalkan digelar Rabu [26/8/2026],” jelas Agus.

Setelah proses pemungutan suara dan penetapan calon terpilih rampung dilaksanakan, pihak panitia pemilihan akan segera menyerahkan seluruh berita acara resmi kepada pimpinan DPRD. Dokumen administratif tersebut nantinya diteruskan ke pemerintah pusat melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan dan pelantikan resmi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Berita acara kami serahkan kepada pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti. Tentunya kan nanti tahapan selanjutnya diajukan ke Kemendagri melalui gubernur,” ungkap Agus.

Kekosongan jabatan Wakil Bupati Klaten sendiri terjadi menyusul berpulangnya almarhum Benny Indra Ardhianto yang sebelumnya terpilih mendampingi Bupati Hamenang Wajar Ismoyo dalam Pilkada serentak. Pasangan kepala daerah tersebut sebelumnya diusung oleh koalisi besar yang melibatkan sembilan partai politik, baik dari unsur parlemen maupun nonparlemen, sebelum akhirnya harus melalui mekanisme pengisian jabatan antarwaktu di tingkat legislatif. (Red)

Idul Fitri