Pemda Klaten Sosialisasi Perda perijinan Di Ngawen.

LENSA KLATEN.COM – Dalam rangka memberi pemahaman terkait perijinan guna memperkuat legalitas UMKM, Pemerintah Kabupaten Klaten menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) perijinan yang diikuti oleh para pelaku usaha kecil yang tergabung dalam wadah UMKM.

Kegiatan yang dilakukan di aula kecamatan Ngawen Klaten Senin (26/01-26) menghadirkan beberapa nara sumber baik dari eksekutif dan legeslatif. Tampak hadir sebagai pembicara, anggota komisi I DPRD Klaten Agus Riyanto,  Hartono, Heri Wibowo serta Diah Eva Subarda.

Poniran.S.I.P dari jajaran eksekutif yang juga camat Ngawen menekankan pentingnya sosialisasi serta pemahaman Perda untuk para pelaku UMKM agar mereka lebih tenang dan tahu bagaimana berwirausaha yang baik dan memiliki legalitas usaha yang kuat dan mendorong pelaku UMKM bisa naik kelas.

” Apa yang dilakukan Pemda adalaha bentuk kepedulian dan pemerintaha daerah hadir ditengah masyarakat, guna menciptakan iklim investasi yang sehat dan berpihak pada pelaku usaha kecil. Dengan pemahaman Perda Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Kita harapkan bisa mewujudkan ekosistem investasi yang kondusif, cepat, mudah, dan terintegrasi di seluruh wilayah Klaten”, harapnya.

Lebih lanjut Poniran berharap bagi para pelaku UMKM yanaga kebetulan belum memiliki ijin usaha untuk segera mengurus perijinan sehingga memiliki legalitas usaha yanag jelas dan kuat. Dengan ijin yang mereka miliki seperti sertifikat Halal, PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), dan izin lainnya keberadaanya diakui secara hukum dan bisa mendongkrak daya saing.

Agus Riyanto Ketua Komisi I dari Fraksi PDIP menjelaskan kegiatan ini bukan sekedar sosialisasi tapi juga sebagai ruang dialog antara pemerintah, legeslatif dan pelaku usaha terhadap permasalahan yang mereka hadapi dilapangan. Sehingga kami tahu apa yang menjadi kendala, khususnya dalam masalah perijinan

” Fokus utama dari Perda Nomor 1 Tahun 2023 adalah menciptakan pelayanan yang cepat, mudah, dan terintegrasi, memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha atau investor, baik skala besar maupun kecil. agar mereka bisa melakukan usaha dengan legalitas yang kuat secara  hukum”, ujarnya.

Sementara anggota Komisi I dari Fraksi PAN Hartono Dandut berharap dengan adanya perda ini dapat meminimalisir hambatan yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan tingkat kepatuhan perizinan di Kabupaten Klaten meningkat secara signifikan, yang berdapak pada penguatan struktur ekonomi daerah melalui pemberdayaan sektor UMKM yang memiliki legalitas kuat dan berdaya saing global.

S

Idul Fitri