LensaKlaten.com – Pemberian layanan bantuan hukum bagi warga tidak mampu dan gratis terus didorong di Kabupaten Klaten. Hal ini dilakukan, karena banyak masyarakat kelas bawah yang tidak bisa menjangkau hukum. Mereka butuh keadilan dan bantuan hukum tapi dari aspek uang tidak ada .
Seperti halnya dorongan pemerintah kepada Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Paham) yang berlokasi di Desa Jonggrangan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten. Keberadaan Paham tersebut untuk memberikan layanan advokasi maupun bantuan hukum terarah dan profesional bagi masyarakat secara gratis. Khususnya bagi mereka yang tidak mampu dan rentan.
Direktur Paham Indonesia Cabang Klaten Edy Sugiarto mengaku sudah 3 tahun terakhir, para advokat sudah melakukan pembelaan terhadap masyarakat kurang mampu dan rentan di Klaten.
Mereka ingin memberikan layanan bahwa hukum itu tidak mahal. Mereka berupaya melakukan advokasi kepada masyarakat dan penyuluhan hukum secara gratis untuk mencegah agar tidak terjadi perbuatan yang melanggar hukum.
Program Paham ini mendapatkan dukungan penuh dari Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis Almasyhari.
Banyak masyarakat kelas bawah yang tidak bisa menjangkau hukum. mereka butuh keadilan dan bantuan hukum tapi dari aspek uang tidak ada.





