Nasabah BKK Klaten Minta Agar Sebelum Lebaran Uangnya Bisa Cair.

Besaran Uanag Capai Sekitar 125 Milliar

LENSA KLATEN.COM – Ribuan nasabah PD Bank BKK Klaten Jawa Tengah, meminta agar uang mereka yang selama ini tersimpan dapat diambil sebelum hari lebaran tahaun 2026. Ungkapan tersebut disampaikan oleh puluhan perwakilan nasabah PD Bank BKK saaat digelar audensi antara perwakilan nasabah bersama DPRD Klaten yang dihadiri langsung Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo SI.KOM.

Dalam audensi yang digelar Rabu (24/12-25) di ruang Banaggar DPRD Klaten, para nasabah didampingi pengurus Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) Klaten, yang peduli terhadap nasib nasabah Bank BKK, yang selama ini merasa dipermainkan dan tidak punya harapan uangnya kembali.

Dalam audensi terungkap  dana warga di PD BKK Klaten yang menutup operasional sejak 19 Juni 2025 mencapai Rp 152 miliar. Dana tersebut meliputi, tabungan pribadi perorangan, uang lembaga seperti kas masjid, gereja, kas PKK, serta dana taktis tabungan pendidikan atau kesehatan.

Plt Direktur PD BKK Klaten, Supriyadi menjelaskan persoalan di PD BKK Klaten terjadi sejak 2009 saat awal marger. Di awal itu PD BKK sudah mendapatkan kerugian yang besar. Bahkan di awal marger  sudah ada afraud berkisar Rp 28 milliar.

” Sejak awal marger BKK sudah mendapat kerugian besar. Awal marger 2009 ada fraud sekitar Rp 28 miliar,” ungkapnya.

Ditambahkan mengapa pada tahun 2019 BKK tidak tutup total atau di likuidasi, karena likuidasi butuh waktu panjang. Apalagi dana masyarakat yang tersimpan mencapai Rp 125 milliar. Jika langsung ditutup akan menimbulkan gejolak besar. Sehingga dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) PD BKK Klaten diputuskan bisa operasional terbatas, hanya penagihan dan penabungan pasif.

Sementara Bupati Klaten Hamenang wajar ismoyo menjelaskan saham BKK Klaten ini dimiliki 35% oleh Pemkab dan 65% oleh Pemprov. Sehingga dalam menyelesaikan permasalahan yang ada, pemerintah kabupaten Klaten harus menunggu persetujuan dari Pemprov & OJK untuk penyelesaiannya.

Ditegaskan walau dirinya bersama mas Wakil Bupati tidak mengetahui dan tidak tahu menahu masalah BKK, kemarin kemarin seperti apa, dirinya berkomitmen tetap akan membantu peenyelesaiaan dana masyarakat yang ada di BKK.

” Sebagai bentuk keseriusan Pemkab berupaya menyelesaikan masalaaha ini, kami sudah berusaha mencadangkan dana di apbd th 2026. Namun untuk peluncuran atau mengeluarkan uang tersebut harus  sesuai aturan serta petunjuk dari pemprov selaku pemilik saham terbesar termasuk seizin OJK.”, ujarnya.

Ditambahkan uang sudah ada. Namun mekanisme pengeluarannya harus sesuai regulasi yang ada, agar tidak muncul permasalahan hukum baru di kemudian hari. Ini yang terus dilakukan Pemda guna mencari formula yang tepat. Sehingga uang bisa diterima paraa nasabah, sementara Pemda tidak menbrak aturan, dan tidak muncul masalah hukum baru.

” Meskipun penyelesaian dana masyarakat kita perjuangkan akan tetapi kasus hukum akan terus berlanjut. Dan dalam kasus ini beberapa jajaran direksi dan karyawan sudah ada yang masuk penjara”, ujar Bupati.

PD BKK Klaten dibentuk pada tahun 2009 dengan menggabungkan 24 PD BKK. Dalam proses penggabungan awal sudah terjadi masalah atau fraud (penyalahgunaan kredit) dan semakin membesar.

Pada 11 Juli 2019 BKK diberikan izin operasional terbatas. Namun yang terjadi selama 5 tahun beroperasi, tidak semakin baik justru dana masyarakat yang tergerus semakin banyak.

Akhirnya dikeluarkanlah Perda Prov Jateng 6 Tahun 2021 PD BKK Klaten dibubarkan. Pada operasional terbatas, puncaknya Juni 2025 saldo PD BKK Klaten ini habis untuk operasional dan pengembalian dana masyarakat. Akhirnya Direksi menutup dan melaporkan kepada pemilik saham dalam hal ini Pmda Klaten dan Pemprov Jawa Tengah.

Idul Fitri