LENSA KLATEN.COM JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel) berencana mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah kepada majelis hakim.
Langkah tersebut diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi hak “istimewa” kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah, seperti yang disampaikan juru bicara KPK Budi Prasetyo,
Kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar, mengkonfirmasi salah satu keputusan mengajukan permohonan tersebut dipengaruhi oleh keputusan yang telah diberikan KPK kepada Yaqut dengan memberi status hukuman rumah menjelang lebaran”,
“Benar, salah satu alasan kami mengajukan permohonan tersebut, setelah mendengar keterangan juru bicara KPK dan melihat Yaqut menjadi tahanan rumah),” ujar Aziz dalam keteranganya Senin (23/03-26).
Selain faktor tersebut lanjut Aziz, kondisi kesehatan Noel yang memerlukan penanganan medis menjadi alasan utama dalam pengajuan permohonan tersebut.
Aziz menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter terkini, Noel perlu menjalani tindakan medis berupa operasi kecil di bagian kepala yang mengharuskan perawatan intensif di rumah sakit.
“Tidak hanya itu, permohonan juga mempertimbangkan kebutuhan ibadah Noel menjelang perayaan Hari Raya Paskah,” tambahnya.
Sementara itu, pihak KPK mengkonfirmasi Yaqut telah resmi berstatus sebagai tahanan rumah sejak hari Kamis lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan keputusan perubahan status penahanan tersebut tidak terkait dengan kondisi kesehatan terdakwa, melainkan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga.
“Bukan karena kondisi sakit, jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelas Budi Prasetyo.(red/target.s)









