LENSA KLATEN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memastikan telah menemukan indikasi kuat adanya tersangka baru dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020.
Beberapa alat bukti yang mengarah ke sana saat ini sudah dikantongi tim penyidik Kejaksaan. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto disela sela menghadiri acara syawalan yang di gelar di pendopo Kabupaten Sleman Senin (6/4/2026).
Menurut Kajari saat ini penyidik terus bekerja guna menentukan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata.
“Untuk penetapan tersangka baru, ditunggu saja, pasti ada waktunya, akan kami umumkan, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama,,”kata Bambang di sela menghadiri acara Syawalan di Pendopo Parasamya, Senin (6/4/2026).
Dalam penanganan perkara dugaan korupsi ini telah menyereret mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo dan telah bergulir ke persidangan, jaksa penuntut menerapkan Pasal 55 KUHP di dalam dakwaannya.
“Pasal 55 berlaku, kami sudah mendakwakan dengan Pasal 55, berarti ada tersangka lain, selain tersangka SP,” ungkapnya.
Pihaknya juga memastikan terkait rencana penetapan tersangka baru tidak ada kaitan dengan perkara yang telah bergulir di persidangan yang saat ini telah memasuki agenda pembacaan duplik.
“Dalam proses kita mengalir saja. Kita pokoknya berjalan, nanti melihat kesiapan dari pihak penyidik seperti apa. Kalau sudah siap kemudian mekanisme sudah semua, sesuai SOP-nya kita laksanakan, segera kita lakukan penetapan (tersangka baru),” sebutnya.
Saat dicecar pertanyaan terkait sosok calon tersangka dan perannya dalam kasus ini, ia enggan membeberkan. “Itu (calon tersangka) masih rahasia, pokoknya tunggu saja, saya jamin tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini,”tandasnya.
Untuk diketahui, dana hibah pariwisata digelontorkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI ke Pemkab Sleman pada tahun anggaran 2020 senilai Rp 68,5 miliar.
Adapun tujuan utama dana hibah pariwisata untuk membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat itu sedang mengalami gangguan finansial. Serta recovery penurunan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai dampak Pandemi Covid-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020.
Hasil audit penghitungan BPKP DIY tertanggal 12 Juni 2014 ditemukan kerugian negara senilai Rp10.952.457.030.















