Hotel “Krusek” Gondang Akhirnya Di Nepalkan.

Penghuni Kecewa Tiap Bulan Rutin Bayar "Pajak" Pada Oknum Petugas.

LENSA KLATEN.COM – Setelah mendapat peringatan beberapa waktu lalu, Hotel “Krusek” yang berada disepanjang pinggir jalan, depan bekas pabrik gula Gondang Winangun, yang berada di desa Kraguman, kecamatan Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah akhirnya “Di Nepalkan” petugas, Kamis (4/11-25).

Pembongkaran yang dilakukan secara manual dan alat berat tersebut dipimpin langsung Kasat Pol PP Joko Hendrawan SH, dengan melibatkan dinas terkait mulai dari unsur TNI/Polri, Limas, perangkat desa  serta perwakilan dari PG Gondang Baru.

Dalam pelaksanaan pembongkaran sekeitar 14 kios atau bedeng yang selama ini diduga kuat untuk praktek bisnis esek esek, tidak ada perlawanan dari para penghuni atau “pemilik” kios. Hal ini dikarenakan sebulan sebelumnya mereka sudah mendapat peringatan dan pemberitahuan dari Satpol PP Klaten, menyusul adanya aduan keresahan warga terkait keberadaan warung tersebut.

Kepala Desa Kraguman, Sunaryo saat ditemui wartawan menjelaskan Keberadaan sejumlah bangunan liar di pinggir jalan raya Gondang – Gantiwarno, sudah ada sejak tahun 80 an.

Saat itu lanjut Kepala Desa sekitar tahun 1981 berdiri sebuah pangkalan ojek, kemudian disusul bangunan warung. Namun lama kelamaan  jumlah warung semakin bertambah dan dibangun semi permanen. Dan warung yang semula hanya menyediakan makanan, teh dan kopi, diduga juga digunakan untuk praktek esek esek terselubung.

Aksi yang selama ini terselubung, dalam empat tahun terakhir mulai dilakukan secara terang teranga. Akhirnya hal ini menimbulkan keresahan warga dan langsung melaporkan kepihak kelurahan.

Menindak lanjuti laporan warga, desa sudah melakaukan koordinasi dengan Satpol PP dan dinas sosial. Bahkan dari pihak Dinas Sosial pernah menawarkan pelatihan dan bantuan modal bagi para pelaku untuk beralih profesi, namun tidak ada respon. Sementara peringatan yang diberikan dari Satpol PP juga diabaikan.

Joko Hendrawan Kasat Pol PP Klaten

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten, Joko Hendrawan Joko Hendrawan disela sela pembongkaran menjelaskan keberadaan bangunan liar di atas tanah milik BUMN dalam hal ini pabrik gula Gondang Baru, jelas melanggar  Perda nomor 12 Tahun 2013 tentang ketertiban dan keindahan.

Apalagi selama ini bangunan tersebut diduga kuat dijadikan tempat praktek  esek esek terselubung, dimana tiap warung tidak hanya menjajakan kopi dan nasi, tapi juga menyediakan ” kue lapis legit” yang bisa dimakan ditempat.

Dengan dasar tersebut, disusul keresahan warga sekitar, maka selaku dinas yang bertugas menegakkan Perda, Satpol PP dibantu dinas terkait lainnya melakukan pembongkaran.

” Tugas kami adalah menegakkan Perda, jadi di saat ada pelanggaran Perda maka kami bertindak. Apalagi saat ini yang kita tindak adalah bangunan liar yang diduga kuat digunakan untuk praktek prostitusi dan menimbulkan keresahan warga”, tegasnya.

Menurut Kasat, sebelumnya yakni pada Oktober lalu pihaknya sudah memberi peringatan dan ultimatum agar paling lambat tanggal 2 Desember mereka membongkar bangunan dan penghuninya diminta untuk pulang atau pergi dari lokasi tersebut.

Sehingga jika saat ini Satpol PP dan dinas instansi terkait melakakukan pembongkaran, bukan tindakan semena mena tapi, jauh hari sebelumnya sudah memberi tahu pada pemilik dan penghuni warung, akan ada pembongkaran.

Sementara itu beberapa penghuni dan penyewa kios yang melihat pembongkaran dari jarak jauh saat ditanya wartawan mengaku kecewa dengan oknum oknum yang selama ini mengaku “bisa” melindungi jika ada operasi.

” Kita sebulan membayar dua kali mas. Yang pertama untuk sewa kios, yang kedua untuk uang keamanan. Dan uang yang kita berikan pada bapak bapak tidak sedikit mas. Sebulan lebih dari Rp 7 juta. Tapi giliran ada kejadian seperti ini mereka lari semua, sembunyi ketakutan”, ujar salah satu penghuni kios.

Idul Fitri

News Feed