Himbauan Bupati Tak Di Gubris, Dinas Tutup Mata,Truk Overload Nekad Melintas.

Masih Banayak Truk Melintas Di Jalur Larangan.

LENSA KLATEN.COM KLATEN – Himbauan Bupati Klaten Jawa Tengah Hamenang Wajar Ismoyo SI.KOM, agar truk bermuatan galian C tidak melintas di jalan larangan beberapa waktu lalu, ternyata hingga kini tidak pernah “digubris”.

Dinas Perhubungan Klaten yang merupakan dinas terkait yang menjadi garda terdepan terhadap pengawasan peruntukan jalan hingga kini belum menindak lanjuti dengan mengambil tindakan tegas terhadap angkutan yang nekad dan sengaja menabrak larangan.

Hal ini dapat dilihat dengan masih banyaknya truk truk pengangkut galian C yang bermuatan overload, melintas dijalan jalan DPU yang selama ini dilarang untuk dilalui truk galian C. Apa yang pernah disampaikan Bupati dianggap angin lalu.  Ironisnya Dishub Klatenpun hingga saat ini tidak reponsif dengan apa yang disampaikan Bupati.

Beberapa hari lalu secara sengaja melakukan patroli sendiri dengan menggunakan sepeda motor, memantau langsung di jalur jalur larangan, apakah ada truk yang nekad melintas di jalan larangan. Ternyata di jalan perkotaan tepatnya di dekat Kantor Dinas Pariwisata, Bupati mendapati truk galiana C bermuatan overload nekad melintas.

Orang nomor satu di Klaten ini langsung menghentikan dan mengatakan agar sopir tidak lagi melintas di jalan larangan, apalagi dengan muatan overload. Bahkan saat itu Bupati dengana tegas mengatakan akan menindak tegas bagi mereka yang nekad melintas dijalur larangan.

Namun sayang himbauan dan peringatan Bupati tersebut,  hingga kini tidak pernah ditindak lanjuti Dinas perhubungan Klaten yang nota bene menjadi tugas kewenangan dan tanggung jawabnya.

Jalan di Klaten 90 persen merupakan jalan DPU atau jalan Kabupaten kelas III dengan kapasitas muatan yang boleh melintas sekitar 3-6 ton. Namun selama ini muatan truk galian C yang melintas di jalan rata rata diatas 10 ton.

Sehingga sejak dulu hingga sekarang Klaten nyaris tak pernah punya jalan yang benar benar mulus, karena jalan sering rusak karena penggunaan yang tidak sesuai.

Praktis Klaten yang memiliki jalan jika digelar kurang lebih mencapai Anyer sampai Penarukan, kondisinya selalu berlobang. Sehingga terkenal dengan sebutan “Kota Sejuta lobang dengan obyek wisata Jeglongan Sewu”.

Akhirnya untuk mengantisipasi kerusakan jalan di Klaten lebih parah dan merata, dibuatlah Perda yang mengatur jalan mana saja yang boleh dilewati truk muatan galian C, berikut pembatasan tonase yang dibawa.

Truk bermuatan over kapasitas nekad melintas dijalan kelas III

Beberapa ruas jalan Kabupaten (DPU) yang tidak boleh dilalui truk atau angkutan galian C antara lain,
Ruas Jl. Deles Indah Kemalang: (Karangnongko – Gondang Winangun), Ruas Ngupit – Karangnongko, Jalur Bonyokan – Penggung, Jalur Basin – Gayamprit.

Selain itu larangan juga diberlakukan di ruas Gumulan – Tambong, Simpang 3 Basin, Simpang 4 Kaloran Ledok jati, Simpang empat Banoli Gergunung, serta Ruas Jalan Jatinom-Penggung, sertaa beberapa ruas jalan di wiwlayah perkotaan.

Selain larangan melintas di jalan jalan tertentu, pemda Klaten juga telah menetapkan jam oprasional bagi truk galian C. Dimana truk galian C dilarang beroprasi atau melintas sekitar pukul 06.00 – 07.30. Dimana jam jam tersebut rawan karena banyak anak sekolah dan pekerja melakukan aktivitas. Truk muatan galian C hanya boleh beroperasi jam 00.00-04.00.

Namun fakta dilapangan, hampir semua jalan yang dilarang setiap hari banyak dilintasi truk bermuatan galian C dengan tonase rata rata diatas 11 ton/truk. Padahal jumlah truk galian C yang melintas di Klaten mencapai sekitar 1000 truk/hari.

LENSA KLATEN yang mencoba melakukan konfirmasi dengan Dishub Klaten, belum bisa terhubung. Beberapa petinggi di jajaran Dinas Perhubungan Klaten saat dihubungi via telepon seluler tidak bisa.

 

 

 

 

 

Idul Fitri