LENSA KLATEN.COM – DPRD Kabupaten Klaten menggelar rapat paripurna yang membahas dua agenda di ruang rapat paripurna pada Selasa (2/12/2025).
Agenda pertama yaitu penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Inovasi Daerah dan Raperda tentang Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sedang agenda kedua yakni penyampaian rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko beserta tiga Wakil Ketua DPRD.
Hadir dalam rapat paripurna ini, anggota DPRD Klaten, Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto, perwakilan Forkopimda, dan undangan lainnya.
Dalam rapat paripurna ini, tujuh fraksi di DPRD Klaten yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKS, PKB, Amanat Pembangunan, dan Nasional Demokrat yang diwakili para juru bicaranya menyampaikan pemandangan umumnya. Mayoritas fraksi tersebut menerima pengajuan Raperda yang dibahas.
Meski demikian, ditekankan penguatan aspek profesionalitas, transparansi, maupun evaluasi supaya dapat optimal bagi masyarakat Kabupaten Klaten.
Selain pembahasan dua Raperda, juga dilakukan penyampaian rancangan peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara oleh Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko.
Edy Sasongko menjelaskan, pembahasan rancangan Peraturan DPRD Klaten ini dilakukan untuk menyelaraskan perkembangan peraturan perundang-undangan dan dinamika politik.
“Karena sudah tidak sesuainya Peraturan DPRD Kabupaten Klaten Nomor 2 tahun 2018 tentang Kode Etik dan Peraturan DPRD Kabupaten Klaten Nomor 3 tahun 2018 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, maka perlu adanya perubahan dan penyesuaian terhadap ketentuan yang ada,” ujarnya.
Edy menyatakan, penyesuaian dilakukan pada Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 untuk kode etik, dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 untuk tata beracara badan kehormatan.
“Tujuan diubahnya Peraturan DPRD Klaten tentang kode etik dan tata beracara badan kehormatan ini untuk memberikan pedoman yang jelas bagi anggota DPRD dalam bersikap dan bertindak saat menjalankan tugas, kewajiban dan wewenang, baik secara individu maupun kolektif. Selain itu, juga untuk menetapkan standar perilaku yang harus dipatuhi, dan mengatur sanksi bagi anggota yang melanggar,” paparnya.









