DPRD Klaten Setujui Dua Raperda, Yaitu Reperda Perumahan Dan Raperda Riset Inovasi

Lensaklaten.com – Klaten – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana pembangunan dan pengembangan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman tahun 2025-2045 serta raperda tentang riset dan inovasi daerah. Persetujuan tersebut disampaikan dalam penyampaian pandangan akhir oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Klaten.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Klaten, Haryanto, dan dihadiri Bupati Hamenang Wajar Ismoyo, menyaksikan seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir dan menyetujui kedua raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten. Fraksi-fraksi yang menyampaikan pendapat akhir antara lain Fraksi PDIP Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Amanah Pembangunan, dan Fraksi Demokrat Nasional.

Bupati Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan, Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2025-2045 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan akan rumah sebagai tempat tinggal dan kebutuhan dasar masyarakat.

“Pemerintah daerah mempunyai peran strategis dalam pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman,” ungkapnya.

Raperda ini juga mengatur tentang peran pemerintah daerah sebagai fasilitator, pemberi bantuan, dan pelaksana penelitian dan pengembangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Sementara itu, Raperda Riset dan Inovasi Daerah memiliki kontribusi penting dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan dan menjadi landasan akuntabilitas pengambilan kebijakan. Bupati Hamenang Wajar Ismoyo berharap, dengan ditetapkannya Raperda ini, dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintah daerah.

Dengan ditetapkannya kedua raperda ini menjadi perda, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pembangunan di Kabupaten Klaten. (Red)

Idul Fitri