LensaKlaten.Com (Klaten) – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten Jawa Tengah dalam wsaktu dekat akan segera menerapkan penyesuaian tarif retribusi sampah pasar baru.
Penyesuaan tarif baru sesuai Perda nomor 8 tahun 2025, tersebut, sebagai upaya mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Klaten, guna capaian target pendapatan Rp 717 milliar pada tahun 2029.
Kepala Dinas DKUKMP Anang Widjatmoko, S.H., M.M. usai sosialisasi penerapan tarif baru, kepada wartawan menjelaskan, pelaksanaan penarikan ristribusi sampah dengan tarif baru, nanatinya juga akan diikuti dengan adanya peningkatan pelayanan, termasuk penambahan armada sampah.
Untuk itu dinas DKUKMP akan segera melakukan koordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup agar penaganan sampah pasar berjalan lancar.
Saat ini lanjut Anang oprasional penanganan sampah pasar masih terkendala terbatasnya armada pengangkut. Untuk melayani/menegangkut sampah di 49 pasar yang ada di Klaten DKUKMP hanya memiliki 3 armada jenis Colt L300. Sehingga pengambilan terkadang tidak bisa maksimal.
” Saat ini kami baru memiliki 4 armada pengangkut sampah. Jumlah ini tentunya belum memadai dengan jumlah pasar yang harus kita layani. Untuk itu dengan adanya penerapan tarif ristribusi sampah baru, kita akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, guna penambahan armada”, ujarnya.
Untuk penyesuaian tarif sendiri menurut Anang terbagi menjadi 2. Sampah kering yang semula Rp 6000/ bulan menjadi Rp 15.000/ bulan. Dan sampah basah dari Rp 9.000/bulan menjadi Rp 20.000/bulan.
“Kenaikan tarif ini tentunya akan kita barengi dengan peningkatan pelayanan, sehingga mampu menciptakan kenyamanan dan kebersihan pasar”, lanjut Anang.
Sementara itu Agus Tampir Setyono selaku pejabat yang membidangi sampah DKUKMP Klaten menjelaskan, saat ini kendala utama yang dihadapi adalah terbatasnya armada pengangkut sampah, serta rendahnya kesadaran warga membuang sampah.
Untuk armada, Agus menjelaskan 3 unit armada yang ada saat ini tidak mampu jika dipaksakan untuk mengakut sampah di 49 pasar yang ada se Kabupaten Klaten. Selain daya tampungnya yang terbatas, kondisi mobilnya juga sering rusak.
” Kita sering kesulitan saat melakukan pengambilan sampah dipasar, karena kadang mobil mogok tidak bisa dioprasikan. Akibatnya pengambilan tertunda, sehingga sampah menumpuk tidak terangkut”, ujarnya.
Kendala lain adalah tingkat kesadaran masyarakat dalam hal membuang sampah. Menurut Agus saat ini masih banyak warga yang membuang sampah di bak sampah pasar atau disekitar lingkungan pasar.
Sehingga menggunungnya sampah di pasar pasar, kadang bukan murni sampah pasar melainkan sampah warga yang sengaja dibuang di bak sampah pasar.















