LENSA KLATEN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten melalui DINSOSP3AKB resmi meluncurkan kebijakan strategis guna memperkuat partisipasi masyarakat dalam menangani permasalahan sosial anak.
Langkah tersebut merupakan upaya proaktif pemerintah daerah dalam membangun jaring pengaman sosial yang lebih inklusif dan responsif terhadap dinamika kesejahteraan anak. Dimana tantangan kekerasan domestik, penelantaran, hingga anak putus sekolah seringkali bersifat tertutup, masih banyak ditemui. Tidak tampak tapi seperti fenomena gunung es.
” Strategi ini berfokus pada “Peningkatan Partisipasi Masyarakat” sebagai instrumen utama perlindungan anak. Dimana dalam hal ini pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa peran aktif dan kesadaran warga. Untuk itu perlu adanya kolaborasi antara dinas instansi terkait dengan masyarakat, termasuk jejaring yang ada seperti PKK, Posyandu, RT,RW serta tokoh masyarakat”, ujar Puspo kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya Kamis ( 12/02-26).
Lebih lanjut Puspo menegaskan landasan hukum utama gerakan ini adalah UU Nomor 35 Tahun 2014. Yakni “Perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif. Kita harus menyamakan persepsi bahwa anak adalah siapa pun yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Perlindungan ini adalah hak konstitusional yang harus kita kawal bersama,” .
Sementara itu Sekretaris Dinsos Kabupaten Klaten Yoenanto Sinung N.Sy.M.Si mengatakan peluncuran perdana sosialisasi kebijakan tersebut digelar di kecamatan Manisrenggo pada Rabu 11 Februari 2026.
Dipilihnya Manisrenggo karena wilayah ini dinilai mampu menjadi representasi wilayah yang memiliki potensi penguatan kader sosial desa aktif.
Dalam kegiatan ini lanjut Sinung partisipasi serta motor penggerak akan melibatakan semua serta potensi yanag ada di desa masing masing. Baik perangkat desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama, aktivis, serta unsur PKK yang ada.
Sebelum terjun dilapangan tim yanag akan dibentuk di tiap desa ini, akaan dilatih terlenih dahulu, untuk mengenali tanadaa tanda awal permasalahan sosial pada anak.
Selanjutnya mereka akan diwadahi dalam kelompok kerja (pokja) di tingkat desa. Warga didorong untuk menjadi “mata dan telinga” bagi pemerintah, memastikan tidak ada kasus anak yang luput dari perhatian karena hambatan geografis atau birokrasi.
Guna mempercepat proses penanganan, masyarakat atau petugas akan diberi akses komunikasi langsung ke kantor Dinsos, tanpa dihantui rasa takut atau intimidasi. Mekanisme ini tidak hanya berhenti pada laporana juga intervensi.
Misalnya Penanganan kasus dilakukan dengan pendekatan yang humanis, meminimalkan trauma, mengutamakan edukasi bagi keluarga, dan pendampingan psikologis.
Sementara untuk penanganan anak masih dalam kandungan, Dinsos dengan tangan panjang tim yanag sudah terbentuk dilapangan akan terus melakukan pemantauan dan memastikan kesehatan ibu hamil. melalui layanan kesehatan setempat.
Penguatan hak anak sejak janin serta menjamin hak hidup anak sejak dalam kandungan sendiri menurut Sinung sesuai amanat yang tertuang dalam Undang Undang. Diamana Pemerintah wajib memantau kesehatan ibu hamil.
Dengan kegiatan dan terobosan baru ini diharapkan permasalahan sosiaal anak di Klaten pada atahun 2026 akan menurun signifikan.
“Investasi terbaik sebuah daerah bukan hanya pada infrastruktur fisik, tetapi pada keamanan dan kesejahteraan generasi penerusnya. Jika lingkungan kita ramah anak, maka masa depan akan menghasilkan generasi penerus yang hebat, kuat, mandiri dan berkarakter”.









