LensaKlaten.Com – Pemerintah Kabupaten Klaten Jawa Tengah bergerak cepat, menyusul turunya surat edaran Kementrian Dalam Negeri nomor 00.1.5/339/SJ, terkait pelaksanaan kebijakan penerapan Work From Home (WFH) bagi aparatur Sipil Negera.
Kepala BKPSDM Agus Setyawan Prasetyoko ditemui wartawan Kamis (02/04-26) menjelaskan pemerintah Kabupaten Klaten akan mengikuti WHF sesuai surat edaran Kemendagri, dengan batasan maksimal 50 persen perdinas dalam sebuah OPD (organisasi Perangkat Daerah).
” Saat iki kami selaku Dinas yang membidangi tengah melakukan penyusunan draf aturan mengenai kebijakan WFH. Sesuai surat edaran Kementrian, penetapan WFH kita lakukan setiap hari Jum’at, namun keputusan detailnya kita serahkan pada masing masing perangkat”, ujarnya.
Dijelaskan dalam draf tersebut sebelumnya telah juga dilakukan pemetaan serta kajian terhadap ASN yang berpotensi melaksanakan WFH. Sehingga tidak semua ASN akan menerapkan kebijakan ini. Dan secepatnya draf aturan ini secepatnya akan segera dilaporkan kepada Bupati Klaten untuk dipelajari dan disyahkan.
Ketika disinggung apakah WFH juga akan menyasar ke pemerintahan dtingkat desa, atau jajaran pegawai perusahaan daerah seperti Bank Klaten, atau PDAM Klaten, dirinya mengaku belum tahu dan masih menunggu arahan pimpinan.
Namun yang jelas untuk perusahaan milik daerah (BMUD), akan diatur sendiri oleh instansi yang membidangi.
” Yang pasti untuk jajaran dilingkungan pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, rumah sakit tidak ada penerapan kebijakan WFH, karena menyangkut pelayanan kesehatan bagi masyarakat.”,ujarnya.









