LENSA KLATEN.COM – Sekitar 1.875 buruh tani tembakau di Klaten Jawa Tengah akan mendapat jaminan kesehatan berupa, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Program jaminan sosial tersebut nantinya dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Klaten, Luciana Rina Damayanti mengatakan program yang menyasar 1.875 buruh tani tembakau ini diharapkan dapat meningkatkan ketenangan, keamanan, dan dedikasi para buruh.
Dijelaskan lebih lanjut, program tersebut menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan, keamanan, kenyamanan, dan perlindungan bagi tenaga kerja di Klaten.
Dimana program ini akan memberikan manfaat kepada pekerja, termasuk peralatan kesehatan akibat kecelakaan kerja, bantuan untuk keluarga, dan akses pendidikan bagi anak-anak pekerja.
” Selain memberi manfaat kepada para pekerja, baik dalam hal keselamatan, kenyamanan, ketenangan serta akses pendidikan anak anak, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini juga bagian dari Program Hubungan Industrial, khususnya terkait pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta mogok kerja”, ujarnya.
Disamping itu kegiatan ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak atas perlindungan sosial ketenagakerjaan yang memadai. selain itu, kegiatan ini memperkuat sinergi antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah daerah dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Sementara Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Klaten dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja.
“Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan, kenyamanan dan rasa aman para pekerja, khususnya buruh tani tembakau di Klaten. Kita harapkan dengan program ini mereka akan lebih bersemangat dalam bekerja” ujarnya.









