Lensa klaten.com Semarang – Angka perkawinan anak di Jawa Tengah menunjukkan tren penurunan dalam lima tahun terakhir. Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Tengah, jumlah anak yang menikah pada usia di bawah 19 tahun turun dari 13.595 anak pada 2021 menjadi 6.383 anak pada 2025, atau berkurang sekitar 53 persen.
Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin mengatakan, meski menunjukkan tren positif, upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak perlu terus diperkuat. Dia meminta seluruh lembaga dan pemangku kepentingan meningkatkan kolaborasi, agar tren ini dapat terus berlanjut.
“Sehingga kita butuh gerakan bersama, kolaborasi, kita membahas apa saja celah-celah yang bisa kita lakukan untuk menutup pernikahan anak-anak ini,” katanya, saat menjadi narasumber kegiatan Penguatan Pandu Cinta (Pelayanan Terpadu Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak) melalui Zoom Meeting, Selasa (27/10/2026).
Ditambahkan, berdasarkan data Kanwil Kemenag Jateng, jumlah anak yang menikah di bawah usia 19 tahun tercatat sebanyak 13.595 pada 2021. Angka tersebut turun menjadi 11.686 anak pada 2022, kemudian 10.531 anak pada 2023, dan kembali menurun menjadi 7.903 anak pada 2024. Pada 2025, jumlahnya tercatat 6.383 anak.
Menurut Nawal, tren tersebut harus terus dijaga dengan penguatan kolaborasi dan sinergi antarlembaga. Mulai dari Dinas Perempuan dan Anak, UPTD PPA, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Kementerian Agama, Pengadilan Tinggi Agama, serta organisasi masyarakat. Hal itu juga sesuai arahan Gubernur Ahmad Luthfi.
Di sisi lain, evaluasi dan penguatan strategi pencegahan juga perlu dilakukan. Pasalnya, perkawinan anak dipengaruhi beragam faktor, antara lain tradisi dan norma sosial, kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak, persoalan ekonomi keluarga, rendahnya tingkat pendidikan, hingga tekanan lingkungan sosial.
Nawal menyebut, dalam sebagian masyarakat, perkawinan masih dianggap sebagai jalan keluar untuk mengatasi kekhawatiran terhadap pergaulan anak. Padahal, persoalan itu perlu direspons melalui edukasi dan pendampingan yang tepat, bukan dengan menjadikan perkawinan sebagai satu-satunya solusi.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti faktor ekonomi yang perlu mendapat perhatian. Menurutnya, penguatan ketahanan keluarga dan ekonomi, dapat menjadi salah satu langkah untuk mengurangi dorongan menikahkan anak pada usia dini.
“Kita bisa menghadirkan upaya-upaya untuk dia memiliki ketahanan keluarga, ketahanan ekonomi dengan program-program pendampingan. Maka ini yang harus cepat kita lakukan,” ungkap istri Wagub Jateng.
Lebih lanjut, Nawal mengingatkan, perkawinan anak dapat menimbulkan berbagai dampak terhadap kehidupan anak, mulai dari tumbuh kembang, keberlanjutan pendidikan, kehidupan sosial, kesehatan, hingga risiko kekerasan.
Karena itu, pencegahan perkawinan anak tidak cukup hanya dilakukan melalui kampanye, atau program yang dijalankan masing-masing lembaga. Dibutuhkan koordinasi agar setiap upaya dapat menjangkau persoalan yang sama secara menyeluruh.
“Kita perlu duduk bersama. Tidak kemudian kita bekerja sendiri-sendiri hanya memikirkan program kita sendiri. Tetapi bagaimana caranya situasi untuk golnya itu, kita harus melakukan gerakan-gerakan bersama,” ucap Nawal.
Melalui Pandu Cinta, dia mendorong penguatan layanan terpadu yang menghubungkan peran berbagai lembaga. Layanan pencegahan, pendampingan, dan penanganan perkawinan anak, hadir dalam satu sistem rujukan yang jelas dan terintegrasi.
Dengan mekanisme itu, upaya pencegahan diharapkan dapat terhubung dengan layanan pendampingan dan penanganan, ketika anak menghadapi persoalan atau berada dalam situasi rentan. Koordinasi lintas lembaga juga diharapkan membuat penanganan lebih terarah, dan tidak berjalan secara terpisah. (At/Ul, Diskomdigi Jateng)









